PKP & Tata cara dikukuhkan sebagai PKP

72 5 0
                                    

Saya memberikan materi tentang bagaimana menjadi Pengusaha KenaPajak (PKP). Setiap penyerahan barang kena pajak(JKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang terutang pajak pertambahan nilai (PPN) wajib dibuatkan fakturpajak.

Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang diterbitkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yangmelakukan penyerahan BKP atau JKP. Artinya, jika belum dikukuhkan sebagai PKP, wajib pajak tidak dapat menerbitkan faktur pajak.


Siapa yang wajib menjadi PKP? Setiap wajib pajak atau pengusaha yang memiliki omzet dalam setahun lebih dari Rp4,8 miliar wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP. Pengukuhan tesebut dapat diajukan sendiri maupun dikukuhkan secara jabatan. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas PMK Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN.


Sementara itu, tata cara pelaporan usaha dan pengukuhan PKP diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak (PER) Nomor PER-02/PJ/2018 yang merupakan perubahan kedua dari PER-20/PJ/2013 tentang Tata CaraPendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP,Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.


Petunjuk teknis pelaksanaan administrasi nomor pokok wajib pajak, sertifikat elektronik, dan pengukuhan pengusaha kena pajak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per- 04/PJ/2020.Dalam PMK 197/2013 diatur bahwa kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKPdilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar.


Bagaimana tata cara agar dapat dikukuhkan sebagai PKP? Wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan mengisi Formulir Pengukuhan PKP yang terdapat dalam lampiran PER-20/2013. Formulir tersebut diisi sesuai dengan keadaan sebenarnya. Kemudian, formulir tersebut ditandatangani dan disampaikan ke kantor pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha.Permohonan pengukuhan PKP dapat juga dilakukan melalui online di laman ereg.pajak.go.id. Persyaratan dokumen yang harus dilampirkan sama, baik manual maupun online.


Hanya saja, untuk permohonan secara online, dokumen-dokumen tersebut harus bentuk digital dan diunggah dalam aplikasi online yang disediakan Ditjen Pajak.Agar pengukuhan PKP disetujui oleh KPP atau KP2KP, anda harus memenuhi persyaratan berikut: 

1.Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp 4.800.000.000,-. Tidaktermasuk pengusaha/bisnis/perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4.800.000.000,- kecuali pengusaha tersebut memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP 

2.Melewati proses survey yang dilakukan oleh KPP atau KP2KP tempat mendaftar

3.Melengkapi dokumen dan syarat pengukuhan PKP.


Dokumen-dokumen yang harus disiapkan Wajib Pajak Orang Pribadi: 

1.Fotokopi KTP bagi WNI atau fotokopi KITAS/KITAP dan paspor bagi WNA

2.Fotokopi kartu NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

3.Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang

4.Surat keterangan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat Pemerintah Daerahsekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.


AKUNTANSI KEUANGAN & PAJAKTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang