Selamat Belajar!Sebagai pengusaha kena pajak, Anda diharuskan membuat faktur pajak sebagai alat bukti bahwa perusahaan Anda telah melakukan penyetoran, pemungutan, hingga pelaporan SPT masa PPN sesuai peraturan perundang-undangan PPN yang berlaku.
Faktur pajak dapat dibuat dengan mudah dengan memanfaatkan aplikasi eFaktur. Bagaimana cara menggunakan aplikasi tersebut? Penggunaan aplikasi e-Faktur sebagai alat pembuatan faktur pajak bagi Pengusaha Kena Pajak tidak lagi menjadi hal yang asing. Mengingat hal tersebut sudah menjadi satu ketetapan yang diberikan pemerintah dalam rangka transaksi BKP dan JKP, e-Faktur kemudian menjadi perangkat utama dalam pembuatan faktur pajak. Aplikasinya juga terus diperbaharui, mulai dari e-Faktur 1.0, e-Faktur 2.0, aplikasi e-Faktur desktop versi 2.2. hingga yang terbaru adalah aplikasi e-Faktur versi 3.0 prepopulated yang akan berlaku secara nasional mulai 1 Oktober 2020.
Sejarah Aplikasi e-Faktur
Apa itu aplikasi e-Faktur? Bagi pengusaha yang sudah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pasti tidak asing dengan aplikasi e-Faktur. Seperti yang kita ketahui, sebelum tahun 2014, faktur pajak harus dibuat secara manual. Faktur yang formatnya telah ditentukan Direktorat Jendral Pajak (DJP) ini dikenal juga dengan istilah faktur pajak kertas secara terpisah. Namun, dalam pelaksanaannya PKP dapat membuat faktur pajak dengan format sendiri meski tetap mengacu pada format yang ditentukan DJP. Contoh format yang telah ditentukan DJP di antaranya mengandung unsur nama penjual, nama pembeli, nama barang, harga jual, satuan mata uang, DPP, PPN, dan tanggal penyerahan. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak faktur pajak kertas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dan mengakibatkan penyalahgunaan. Contoh penyalahgunaan terhadap faktur pajak tersebut adalah sebagai berikut:
1. Munculnya Faktur Pajak Fiktif Faktur pajak fiktif adalah faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP. Hanya karena telah memiliki NPWP, pengusaha tersebut merasa dapat mengeluarkan faktur pajak. Kekeliruan ini lebih disebabkan ketidaktahuan pengusaha akan peraturan pajak yang berlaku. Faktur pajak fiktif juga bisa muncul ketika faktur pajak tersebut diterbitkan pengusaha menggunakan nama, NPWP dan Nomor Pengukuhan PKP orang pribadi atau badan lain.
2. Faktur Pajak Ganda Faktur pajak ganda muncul akibat kelalaian pengusaha. Penyebabnya bisa karena administrasi yang buruk seperti penomoran faktur yang tidak terkontrol dengan baik.
3. Faktur Pajak Tidak/Terlambat Terbit Faktur pajak bisa dengan sengaja tidak diterbitkan atau diterbitkan pada masa yang tidak sesuai dengan waktu penyerahan yang seharusnya. Hal ini dapat mengakibatkan faktur pajak tidak bisa dikreditkan. Penerbitan faktur pajak tidak resmi, terlepas disengaja ataupun tidak disengaja, nyatanya bertentangan dengan undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia. Munculnya faktur pajak fiktif dapat berakibat pada tidak optimalnya penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Inilah yang melatarbelakangi DJP mengeluarkan aplikasi e-Faktur yang dapat mencegah terbitnya faktur pajak tidak resmi.
Definisi Aplikasi e-Faktur
Aplikasi e-Faktur adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan DJP. Adanya aplikasi e-Faktur memudahkan PKP membuat faktur pajak dengan format seragam yang sudah ditentukan DJP. Sama seperti faktur pajak kertas, aplikasi e-Faktur harus dibuat pada saat:
1. Saat penyerahan BKP.
2. Saat penyerahan JKP.
3. Saat penerimaan pembayaran (dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP/JKP).
4. Saat pembayaran termin (dalam hal penyerahan sebagai tahap pekerjaan).
5. Saat lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
![](https://img.wattpad.com/cover/255659921-288-k295122.jpg)