بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُHukum Seorang Perempuan Menyerupai Laki-laki dan Sebaliknya
Dari Ibnu Abbas radiyallahu anhu, ia berkata:
" Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam melaknat laki-laki yg menyerupai perempuan, dan perempuan yang menyerupai laki-laki."
[HR Bukhori, no. 5885]"Para ulama sepakat tentang haramnya laki-laki menyerupai perempuan, dalam hal gerakan, kelembutan tutur kata, perhiasan, pakaian dan perkara lainnya yg menjadi kekhususan mereka secara adat maupun tabi'at."
📚 Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah 11/267Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah berkata,
"Diharamkan Menyerupai kaum wanita dg memakai perhiasan yg menjadi ciri khas mereka. Seperti memakai gelang, gelang kaki dan yg lainnya. Berbeda dg memakai cincin (asal bukan emas)."
📚 Al Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubra 1/261Hendaknya para lelaki memilih perhiasan yg sejalan dg sikap jantan lelaki, dan pas dg kebiasaan masyarakat tempat ia tinggal. Dan yg lebih penting adalah tidak bertentangan dg ajaran agama.
Semoga bermanfaat👍
KAMU SEDANG MEMBACA
Reminder Islamic
RandomREMINDER ISLAMIC -22 September 2022 "seringlah berishtighfar, karena mungkin saja rasa khawatirmu, rasa takutmu, kecewamu, dan masalahmu saat ini adalah cara Allah menghapus dosamu." Note: Afwan 🙏🙏 jika ada kesalahan. Bisa langsung chat ana aja...