hukum menyerupai lawan jenis

8 0 0
                                    

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Hukum Seorang Perempuan Menyerupai Laki-laki dan Sebaliknya

Dari Ibnu Abbas radiyallahu anhu, ia berkata:
" Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam melaknat laki-laki yg menyerupai perempuan, dan perempuan yang menyerupai laki-laki."
[HR Bukhori, no. 5885]

"Para ulama sepakat tentang haramnya laki-laki menyerupai perempuan, dalam hal gerakan, kelembutan tutur kata, perhiasan, pakaian dan perkara lainnya yg menjadi kekhususan mereka secara adat maupun tabi'at."
📚 Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah 11/267

Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah berkata,
"Diharamkan Menyerupai kaum wanita dg memakai perhiasan yg menjadi ciri khas mereka. Seperti memakai gelang, gelang kaki dan yg lainnya. Berbeda dg memakai cincin (asal bukan emas)."
📚 Al Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubra 1/261

Hendaknya para lelaki memilih perhiasan yg sejalan dg sikap jantan lelaki, dan pas dg kebiasaan masyarakat tempat ia tinggal. Dan yg lebih penting adalah tidak bertentangan dg ajaran agama.

Semoga bermanfaat👍

Reminder Islamic Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang