Apakah seorang wanita dibolehkan ziarah kubur?
Jawab:
Ziarah kubur hukumnya sunah bila mendapat izin dari suami
(bagi seorang istri) atau izin sayyid/tuan (bagi wanita budak)
atau wali/mahram-nya serta aman dari fitnah. Dalam sebuah
sabdanya, Rasulullah mengatakan, "Dahulu aku melarang
kalian ziarah kubur, sekarang ziarahilah!"
Hadis tersebut sifatnya umum. Jadi, berlaku bagi laki-laki dan
perempuan. Apabila dalam berziarah dikhawatirkan wanita
tersebut menjerit-jerit, menangis, dan berteriak di luar batas
atau tidak bisa menahan diri, sehingga bisa pingsan, maka
sebaiknya wanita itu tidak ziarah kubur. Namun, jika hal itu
tidak sampai terjadi, maka dianjurkan ziarah kubur karena
dengan ziarah kubur mengingatkan kita akan kematian dan
kehidupan di akhirat.⁵