6. Hukum memanjangkan kuku bagi wanita dan laki-laki

544 21 0
                                    

Apa hukum wanita dan laki-laki yang memelihara kuku sampai panjang?

Jawab:

Manusia diciptakan Allah sebagai makhluk yang mulia.
Oleh sebab itu, laki-laki ataupun perempuan tidak boleh
memanjangkan kuku. Berbeda dengan binatang. Binatang
buas membutuhkan kuku yang panjang, sebab kuku yang
panjang itu memudahkannya untuk menerkam mangsa.
Hal ini dijelaskan dalam sabda Rasulullah Saw., "Lima sunah
fitrah yang harus dilaksanakan, yakni: khitan, mencukur
rambut (bawah), menggunting (merapikan) kumis, memotong
kuku, dan mencabut bulu ketiak." (HR. Bukhari, Muslim, Abu
Dawud, dan Ahmad)
Dalam menggunting kumis, memotong kuku, mencabut
rambut ketiak, dan mencukur rambut bawah, waktu pe-
laksanaan sunah ini hendaknya tidak lebih dari 40 hari.

337 | FIQIH WANITA Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang