9. Hukum perempuan salat hari Raya

455 12 0
                                    

Bagaimana hukum keluarnya kaum perempuan untuk mengikuti salat Id?

Jawab:

Dianjurkan salat Id bagi perempuan yang tua-tua dan perempuan yang tidak "beraksi", tidak berpakaian necis, dan tidak memakai wangi-wangian, serta aman dari fitnah. Dan haram melaksanakan salat Id bagi perempuan yang bersolek, suka "beraksi", cantik, dan akan dapat menimbulkan fitnah

337 | FIQIH WANITA Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang