٣٤. BhyMLalaiknHutang KMulianImmSyafi'i (Jmh May0523/شَوَالٌ١٤٤٤)

0 0 0
                                    





























































































































































































Al-Khamsatun Kamis Thursday
May 04 2023M/١٤٤٤ ١٣ شَوَالٌ AH

[5/4, 7:16 AM] :

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Kuliah Dhuha

Kamis 13 Syawwal '44 H/4 Mei '23 M.

Tema :

Bahaya  Melalaikan Utang

Jemaah!

الّلهُمَّ صَلّ   عَلَى سَيِّدِنَا    مُحَمَّدٍ وَعَلَىِ آلِهِ وَصَحْبِهِ
أَجْمَعْيْنَ

Alhamdulillah, pada kesempatan kali ini kami akan membahas terkait hutang dalam islam.

Semoga pembahasan hutang dalam Islam ini bisa bermanfaat untuk kita semua.

Mungkin ada orang yang punya hutang pada orang lain, ketika ia punya uang untuk membayar dan mampu, ia tidak segera melunasinya.

Ia malah sibuk membeli kebutuhan yang mewah dan bahkan pamer.

Ini tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Agama Islam menekankan bahwa yang namanya hutang itu adalah darurat dan berat.

Tidak bermudah-mudah berhutang dan hanya dilakukan di saat sangat dibutuhkan saja.

Jika sudah mampu membayar, maka segera bayar.

Jika sengaja memunda membayar hutang padahal mampu ini adalah kedzaliman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

  ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ ‏

“Penundaan (pembayaran hutang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kezaliman.

Jika sengaja menunda Pelunasan maka  Bahaya Dunia-Akhirat. Sangat bahaya dan rugi dunia-akhirat,

JIka sengaja menunda membayar hutang padahal mampu.

Berikut beberapa Balasannya :

1. Jika meninggal dan membawa hutang, ia akan terhalang masuk surga meskipun mati syahid.

Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ

“Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan الله, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya itu dilunasi.

2. Keadaannya atau nasibnya menggantung/ tidak jelas atau tidak pasti apakah akan selamat atau binasa
sampai ada kejelasan nasib hutangnya itu sudah dibayar atau belum.”

INFORMATIONTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang