Oktober 2023

3 1 0
                                    

PERAN PEMUDA SEBAGAI AGENT OF CHANGE DALAM MEMINIMALISIRKAN DAMPAK KORUPSI TERHADAP PEREKONOMIAN NEGARA 

Istilah pemuda merujuk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat 1 adalah seorang warga negara yang memasuki periode penting dalam masa pertumbuhan yang digolongkan dalam kelompok umur 16 sampai 30 tahun. Pada usia tersebut pemuda mengalami fase pertumbuhan yang sangat bisa diandalkan untuk melakukan perubahan. Jadi ketika pada usia tersebut pemuda diberikan kesempatan untuk melakukan perannya, maka pemuda memiliki semangat tinggi untuk melakukan peran yang baik.Pemaparan tersebut menunjukkan bahwa pemuda adalah suatu aset yang dimiliki bangsa dalam proses pembangunan bangsa dan negara. Ketika pemuda di Indonesia dilibatkan dalam pembangunan bangsa diharapkan akan memberikan sebuah perubahan ke arah yang lebih baik termasuk di dalamnya mengenai pencegahan korupsi, karena sesuai dengan apa yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2009 Pasal 16 Bab V bahwa "pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional". Dilihat dari Undang-Undang tersebut pemuda diwajibkan untuk ikut berperan aktif dalam proses pembangunan bangsa. 

Cara meminimalisirkan kasus korupsi bagi pemuda sendiri adalah denganikut serta dalam pendidikan anti korupsi. Menurut Alfaqi (2016) Pendidikan berfungsi untuk meningkatkan derajad hidup manusia. Proses pendidikan bertujuan untuk membuat manusia mampu memahami nilai-nilai yang ada, sehingga manusia tersebut bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. ditafsirkan bahwa pada dasarnya pendidikan merupakan sebuah sarana untuk meningkatkan kualitas hidup manusia supaya lebih baik dan bermartabat, sehingga manusia tersebut mampu untuk melakukan perannya dengan baik, salah satunya adalah ikutmengatasi permasalahan bangsanya yang sedang dialami. 

Pentingnya proses pendidikan tersebut harus dijadikan pedoman oleh pemuda ketika ikut berperan dalam pencegahan korupsi yang ada di Indonesia. Pendidikan kepada masyarakat secara umum yang dikemas dalam pembudayaan nilai anti korupsi sudah sepantasnya dilakukan dengan berkelanjutan. Proses pendidikan anti korupsi dapat dilakukan dengan bermacam cara, antara lain adalah melalui pendidikan agama, melalui pelatihan dan pendidikan anti korupsi, melalui pendidikan formal, melalui pendidikan berbasis kampung dan keluarga dan melalui media. 

Mengingat banyaknya dampak negatif dari tindak pidana korupsi terutama pada bidang ekonomi, yaitu mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara. 

Hal-hal tersebut dilakukan agar pemuda saat ini dapat meminimalisirkan kasus-kasus tindak pidana korupsi di masa yang akan datang, dan mereka pastinyaakan berperan dengan baik seiring perkembangan zaman dan bisa bersaing dengan negara-negara lainnya di beberapa tahun ke depan



Referensi

Alfaqi, M., Z. (2016). Mendorong Peran Pemuda dalam Pencegahan Korupsi Melalui Pendidikan Anti Korupsi. JPK: Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, 1(1), 19–24

Undang-Undang No. 40 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat 1 

Undang-Undang No. 40 Tahun 2009 Pasal 16 Bab V

Tulis menulisTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang