Ayat Al-Qur'an Yang Berisi Perintah Menutup Aurat Bagi Perempuan.

189 17 0
                                    

Diwajibkan bagi para perempuan muslim yang telah baligh untuk menutup aurat. Hal ini tegas menjadi perintah Allah SWT dan tercantum dalam beberapa ayat Al-Qur'an.

Aurat bagi perempuan adalah seluruh bagian tubuhnya kecuali bagian wajah dan kedua telapak tangannya. Oleh karenanya, perempuan wajib mengenakan jilbab dan pakaian yang sesuai anjuran agama Islam.

Salah satu perintah menutup aurat bagi perempuan tercantum dalam surat Al Ahzab ayat 59.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Bacaan latin: Yā ayyuhan-nabiyyu qul li'azwājika wa banātika wa nisā'il-mu'minīna yudnīna 'alaihinna min jalābībihinn, żālika adnā ay yu'rafna fa lā yu'żaīn, wa kānallāhu gafụrar raḥīmā

Artinya: "Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Tidak hanya itu, perintah menutup aurat bagi perempuan muslim juga dijelaskan melalui Al-Qur'an surat An Nur ayat 31:

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ - ٣١

Arab-Latin: Wa qul lil-mu'mināti yagḍuḍna min abṣārihinna wa yaḥfaẓna furụjahunna wa lā yubdīna zīnatahunna illā mā ẓahara min-hā walyaḍribna bikhumurihinna 'alā juyụbihinna wa lā yubdīna zīnatahunna illā libu'ụlatihinna au ābā'ihinna au ābā'i bu'ụlatihinna au abnā'ihinna au abnā'i bu'ụlatihinna au ikhwānihinna au banī ikhwānihinna au banī akhawātihinna au nisā'ihinna au mā malakat aimānuhunna awittābi'īna gairi ulil-irbati minar-rijāli awiṭ-ṭiflillażīna lam yaẓ-harụ 'alā 'aurātin-nisā'i wa lā yaḍribna bi'arjulihinna liyu'lama mā yukhfīna min zīnatihinn, wa tụbū ilallāhi jamī'an ayyuhal-mu'minụna la'allakum tufliḥụn

Artinya: "Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung."

BATAS AURAT BAGI PEREMPUAN.

Aurat perempuan yang telah baligh adalah seluruh tubuh kecuali bagian wajah dan telapak tangan. Hal ini dijelaskan hadits Abu Daud yang dikutip dari buku Panduan Shalat dalam Keadaan Darurat karya Drs. H. Nor Hadi

Aisyah ra menceritakan bahwa adik kandungnya Asma' binti Abu Bakar masuk ke rumah Rasulullah SAW dengan berpakaian tipis.

Rasulullah SAW pun berpaling darinya sambil bersabda, " Hai Asma', sesungguhnya seorang perempuan yang sudah akil baligh tidak boleh terlihat auratnya kecuali ini dan ini (Nabi Muhammad SAW menunjuk pada wajah dan telapak tangannya)." (HR Abu Daud)

MENUTUP AURAT UNTUK MELINDUNGI WANITA.

Perintah menutup aurat bagi perempuan muslim ditujukan untuk melindungi kaum hawa dari gangguan orang-orang yang menyalahgunakan kesempatan. Pada zaman Rasulullah SAW, perempuan yang mengenakan jilbab menjadi pembeda sekaligus tanda para perempuan merdeka saat itu dengan para budak.

Dalam buku Jilbab: Pakaian Wanita Muslimah, Ulama Quraish Shihab menjelaskan, sebelum turunnya ayat tentang menutup aurat bagi perempuan, para perempuan merdeka dan budak hampir dikatakan sama dalam hal berpakaian. Dengan perbedaan cara berpakaian, kehidupan para perempuan diharapkan lebih baik dan terhormat.

Tujuan dari perintah menutup aurat bagi perempuan muslim ini tidak lain adalah untuk menjaga kehormatan dan keselamatan diri para perempuan saat beraktivitas.

Mengenakan jilbab juga tidak bertujuan membatasi gerak, aktualisasi, kemajuan dan perkembangan seorang perempuan. Jilbab juga bukan simbol keterbelakangan, kelemahan, atau kekalahan kaum perempuan terhadap suatu kelompok di zaman tertentu.


Bank IlmuTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang