Pembukaan dan Bab 1

692 8 2
                                    

Ibu Pertiwi

How much we love our country?

Let me count the numbers.

Waiting for ages to strength up the people

Building up, step by step, a glam country

I can smell the changes

Brighter structure, better rules

We need something progressive!

To get rid from the irresponsible executors

Today is not the old older neither like the new order,

We are now one, fresh, free and alive

We are sick from all lies for our sakes!

We are Indonesia!

Wake Up! Wake Up! Oh my people!

We can shine together,

Goverment might busy with themselves now

But still

Hold hands, and turn this nation

Into an extraordinary one!

BAB I

HUKUM DI INDONESIA

Hukum adalah istilah yang sering kita dengar di sekitar kita. Istilah tersebut ada di televisi, koran, majalah dan berbagai media informasional lainnya. Namun, apakah hukum itu sebenarnya? Mengapa hukum masih sering di langgar di tanah air kita sendiri dimana seharusnya kita harus tegakkan bersama?

Hukum kerap kali dianggap sebagai panduan yang sangat ditakuti oleh setiap anggota negaranya. Namun nihil, pemegang kekuasaan tertinggi di dunia ini bukanlah lagi hukum yang memegang melainkan uang. Uanglah yang bekerja di atas segalanya sekarang. Sangat menyedihkan bukan?

Konstitusi atau yang kerap disebut hukum adalah segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan, atau Undang –undang dasar suatu Negara. Konstitusi tersebut memiliki sifat untuk memiliki atmosfer yang tercipta seperti ketertiban, ketenteraman, dan kesejahteraan masyarakatnya. Kehadiran hukum ditengah-tengah masyarakat membuat setiap masalah dapat selesai melalui proses pengadilan yang diadili oleh hakim beserta jaksa. Serta, hukum membuat setiap individu masyarakat tidak menjadi hakim bagi dirinya sendiri.

Pemegang Hukum di Indonesia memiliki struktur layaknya seperti diagram hirarki dibawah ini,

Sumber: http://arifekoyuniawan.blogspot.co.id/2012/06/v-behaviorurldefaultvmlo.html

Undang-undang Dasar 1945 merupakan tingkatan hukum tertinggi di Indonesia, diikuti oleh undang-undang peraturan pemerintah, peraturan presiden dan peraturan daerah yang terbagi atas tiap bagiannya yaitu di Provinsi, Kabupaten atau Kota, dan desa atau yang setingkat. Setiap peraturan disusun oleh pemimpi setiap angkatannya seperti presiden, gubernur, walikota atau kepala desa terkecuali UUD 1945 yang telah disusun oleh Bapak-Bapak Bangsa Indonesia dalam Sidang BPUPKI.

Norma bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional dan bergantung panda prinsip sistemnya. Kesatuan sistem hukum berprinsip mengenai Kedaulatan Rakyat yang melingkupi Hak Asasi Manusia, perlindungan masyarakat, kekuasaan kehakiman bebas dari eksekutif, memajukan kesejahteraan mum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia atau yang disebut singkatnya sebagai Prinsip Demokrasi.

Jenis-jenis Hukum di Indonesia terdiri atas Hukum Privat dan Hukum Publik.

Hukum Privat atau yang kerap disebut sebagai Hukum Sipil yang terdiri atas Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Hukum perdata merupakan ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam suatu masyarakat. Kitab Undang-undang Perdata adalah merupukan kumpulan ayat-ayat dari undang-undang yang bersifat mengatur ketentuan tertentu, sistematik hukum ini terdiri atas perihal orang, benda, perikatan, pembuktian dan kadaluarsa.

Hukum Publik atau Hukum Pidana merupakan ketentuan yang mengatur mengenai pelanggaran dan kejahat terhadap kepentingan umum. Hukum Pidana ini bertujuan sebagai aksi prefentif dan respresif atau tindakan mendidik agar tidak melakukan hal yang tidak diterima oleh masyarakat. Hukum Pidana dibagi menjadi dua yaitu Material (yang mengatur apa, siapa dan bagaimana tersangka dapat dihukum), Hukum Pidana Formal (cara menghukum tersangka pelanggar hukum, Hukum Pidana Subjektif yang merupakan hak negara untuk menghukum dan Hukum Pidana Umum yang berlaku untuk setiap penduduk kecuali anggota ketentaraan atau militer).

Hukum di Indonesia dapat disimpulkan sebagai peraturan tingkah laku masyasrakat, yang diadakan oleh badan-badan resmi dan bersifat diharuskan, bersifat memaksa, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut.


Hukum di IndonesiaTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang