Bab 3

277 4 0
                                    

BAB III

HUKUM YANG IDEAL

I. Hukum yang ideal

Dapat disimpulkan bahwa titik lemah hukum di Indonesia dari Orde Lama hingga Masa Reformasi adalah kerusakan mental dari pada penegak hukum yang tidak bisa melaksanakan ketetapan hukum yang telah ada di dalam kehidupan nyatanya.

Hukum Ideal atau yang disebut Hukum Progresif terlintas karena rasa simpati terhadap kondisi Hukum Indonesia dari reformasi pertengahan tahun 1997. Para penegak/penyelenggara maupun pengamat hukum menyampaikan tanggapan negatif terhadap sistem hukum di Indonesia. Tak jauh dari para ahli, masyarakatpun melontarkannya.

Fungsi hukum yang ideal seperti pemecahan masalah dalam masyarakat sangat bertolak belakang dengan hukum yang ada di dalam Indonesia saat ini.

Hukum merupakan pedoman dimana manusia melihat dan mengaplikasikannya dan manusia adalah penentu. Hukum progresif ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi kepada manusia. Hukum adalah badan dan pedoman yang bersifat membangun sesempurna mungkin. Kesempurnaan suatu hukum dapat telihat setelah terlaksana dalam faktor-faktor keadilan, kesejahteraan, dan kedaulatannya terhadap masyarakat. Hukum tidak ada untuk hukum itu sendiri, tetapi untuk manusia.

Ada tindakan yang dapat dilakukan oleh masyarakat agar hukum dapat ditegakan di Indonesia dari mulai sekarang dan kedepannya.

II. Tindakan preventif dan penyuluhan

Berikut tindakan yang dapat dilakukan oleh masyarakat:

1. Menyampaikan laporan atau pengaduan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia atau KKN atau pelanggaran konstitusi UUD 1945 kepada Komnas HAM, KPK atau lembaga berwenang lainnya,

2. Masyarakat juga dapat memberikan usul tentang mengenai perumusan kebijakan terhadap suatu tindakan yang menyeleweng UUD 1945.

3. Masyarakat juga dapat bekerja sama dengan lembaga pemerintahan yang berwenang untuk meneliti, memberi pendidikan, dan meyebarluaskan aksi preventif pelanggaran hokum pada segenap lapisan masyarakat.

Tindakan konkret yang dapat dilakukan oleh pemuda-pemudi Indonesia untuk menjaga kestabilan Hukum di Indonesia adalah contohnya dalam bidang pendidikan seperti pelaksanaan Ujian Nasional yang marak terjadi beberapa tahun terakhir ini.

Ujian Nasional merupakan ujian tingkat akhir yang diselenggarakan oleh negara berbasis kurikulum nasional. Namun, karena diakibatkan kecurangan dimana penyuapan terhadap guru, percetakan maupun sekolah, kecurangan Ujian Nasional akan terus terjadi.

Untuk itu, jika peserta didik sekolah mengetahui teman-temannya atau sesama peserta didik melakukan kecurangan terhadap jawaban Ujian Nasional, maka haruslah diadukan atau melapor kepada pihak yang berwenang atau berwajib untuk memberikan sanksi atas tindakan kecurangan tersebut.

Apabila kondisi ini kian terus dibiarkan dan terjadi, sayanglah generasi muda-mudi Indonesia yang semenjak kecil dibiasakan untuk menjadi tidak jujur, generasi yang seharusnya bisa memimpin Indonesia lebih baik dalam tahun-tahun mendatang.

Komunitas remaja kini sudah mengendarai kendaraan beroda empat maupun dua dibawah usia 17-18 tahun, tindakan yang dapat dilakukan adalah menyadari diri sendiri, apabila tindakan tersebut melanggar hukum di Indonesia. Jika ingin mengemudi kendaraan beroda empat dan tiga di Indonesia, sang pengendara harus memiliki surat keterangan izin mengemudi yang biasa kita sebut SIM. SIM tersebut dapat dibuat setelah kita berusia 17 (untuk SIM B) dan 18 (untuk SIM A).

Tawuran yang telah marak ditengah-tengah masyarakat juga merupakan hal yang dapat dilakukan oleh anak-anak berusia SMP sampai kuliah. Tawuran ini merupakan perbuatan tidak menyenangkan dan dapat mengganggu kesejahteraan masyarakat. Lain hal, tawuran merupakan tindakan anarkis antar anak-anak sekolah maupun yang tidak bersekolah. Jika anarkisme telah ditanamkan sejak kecil, bagaimana pemberontakan di Indonesia tak henti-henti ada? Kunci dari pemberantasan hal ini terjadi adalah juga dari kesadaran diri remaja-remaja tersebut menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh mereka dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat sekitar.

Apabila mengetahui ada tawuran di daerah setempat dimana kita berada, langsung dan tak jera lah melapor kepada kepolisian agar segera ditertibkan dan agar pelaku tawuran tersebut jera atas tindakannya.

Mengunduh musik secara ilegal merupakan hal yang sedang trend di Indonesia dan dilakukan oleh masyarakat. Walaupun Rancangan Undang-Undang Musik baru saja terbentuk dimana RUU ini dapat menjadikan Indonesia sebagai pangsa industri musik yang bagus. Masyarakat Indonesia tidak mengetahui betapa beratnya usaha seorang musisi untuk memproduksi sebuah karya, dimulai dari ide- biaya-biaya latihan - recording - mastering - produksi dari berbagai macam media sudah dapat ditotal dalam angka jutaan rupiah. Namun, masyarakat tak menyadari usaha tersebut.

Dengan itu, remaja-remaja atau masyarakat yang mau berpartisipasi dalam penegakan hukum perlindungan karya cipta, mereka dapat melakukan aksi penyuluhan untuk menghentikan pengunduhan musik ilegal yang dikarenakan faktor-faktor usaha produser karya cipta tersebut.

Hal kecil seperti membuang sampah, sudah melanggar Perda DKI Jakarta No. 3 Tahun 2013. Membuang sampah sembarangan dapat dihentikan apabila kesadaran dari masyarakat sendiri itu ada, dimana jika kita melihat seseorang membuang sampah sembarangan, jangan malu untuk mengingatkan bahwa tindakan tersebut bukan hanya merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar namun telah melanggar hukum di daerah tersebut juga.

III. Kesimpulan

Dapat disimpulkan bahwa Indonesia memiliki struktur hukum yang lemah apabila struktur dalam pelaksanaan maupun pembinaan masih belum dengan sepenuhnya melaksanakan UUD 1945 yang merupakan dasar dari Negara Kesatuan Indonesia dan pola pikir pelaksana hukum maupun masyarakat yang berbeda 180 derajat dari ideologi yang seharusnya dimiliki oleh setiap pelaksana hukum dan masyarakat di Indonesia berdasarkan Pancasila, UUD 1945 maupun ketentuan-ketentuan hukum lainnya.


Hukum di IndonesiaTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang