Hak Cipta

131 7 0
                                    

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 112

"Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau pasal 52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)."

[Pasal 7 ayat 3]
3. a. 
suatu Ciptaan, yang muncul dan melekat secara elektronik dalam hubungan dengan kegiatan Pengumuman Ciptaan;
     b. nama pencipta, aliasnya atau nama samarannya;
     c. Pencipta sebagai pemegang Hak Cipta;
     d. masa dan kondisi penggunaan Ciptaan;
     e. nomor; dan
     f. kode informasi.

Karya berikut ini yang berjudul Kusanagi Warriors ditulis dan diciptakan oleh Rheza Kelvianus Tampubolon, barang siapa yang sengaja dan/atau tidak sengaja melanggar undang-undang hak cipta yang berlaku akan ditindak secara hukum.

Kusanagi WarriorsTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang