Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 112
"Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau pasal 52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)."
[Pasal 7 ayat 3]
3. a. suatu Ciptaan, yang muncul dan melekat secara elektronik dalam hubungan dengan kegiatan Pengumuman Ciptaan;
b. nama pencipta, aliasnya atau nama samarannya;
c. Pencipta sebagai pemegang Hak Cipta;
d. masa dan kondisi penggunaan Ciptaan;
e. nomor; dan
f. kode informasi.Karya berikut ini yang berjudul Kusanagi Warriors ditulis dan diciptakan oleh Rheza Kelvianus Tampubolon, barang siapa yang sengaja dan/atau tidak sengaja melanggar undang-undang hak cipta yang berlaku akan ditindak secara hukum.

KAMU SEDANG MEMBACA
Kusanagi Warriors
Acción[SINOPSIS] Negara Sogen adalah salah satu negara besar di pulau itu. Negara dengan tanah yang subur, militer yang kuat, budaya dan tradisi yang turun temurun, bisa dibilang negara Sogen adalah negara yang hebat. Selain pemerintah, negara ini juga d...