Pulau sipadan dan ligitan merupakan pulau kecil yang luasnya 23 hektar.Pulau Ligitan terdiri dari semak belukar dan pohon.Sementara itu,Supadan merupakan pucuk gunung berapi dibawah permukaan laut dengan ketinggian sekitar 700 m.Sampai 1980-an,dua pulau ini tak berpenghuni.
Bagi Indonesia dan Malaysia,dua pulau ini punya arti penting, yakni batas tegas antar dua negara.Sengketa pemilik Sipadan dan Ligitan sebenarnya sudah terjadi sejak masa kolonial antara pemerintah Hindia-Belanda dan inggris.Pulau sipadan pernah dimasukan dalam peraturan tentang perlindungan penyu (Turtle Preservation Ordinance) oleh pemerintah inggris pada 1917.Keputusan ini ditentang pemerintah Hindia Belanda yang merasa memiliki pulau tersebut.Sengketa kepemilikan pulau itu tak kunjung reda,meski gejolak bisa teredam.Sengketa Sipadan dan Ligitan kembali muncul dipermukaan pada 1968.Sayang,tak ada penyelesaian tuntas sehingga kasus ini kembali mengembang.Pemerintah Indonesia - Malaysia akhirnya sepakat membawa kasus ini ke Mahkamah International (MI) pada tahun 1997.Pada putusan MI yang jatuh pada 17 Desember 2002,Indonesia dinyatakan kalah.Untuk menghadapi sengketa ini Indonesia sampai menyewa lima penasihat hukum asing dan tiga peneliti asing untuk membuktikan kepemilikannya.
Sayang,segala upaya itu mentah didepan 17 hakim MI.Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim,sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada indonesia.Dari 17 hakim itu,15 merupakan hakim tetap dari MI,sementara 1 hakim pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia.Kemenangan Malaysia,kata Mentri Luar Negri Hasan Wirajuda berdasarkan pertimbangan efektivitas (effectivitee),yaitu pemerintah inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan peraturan perlindungan satwa burung,pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930,dan operasi mercusuar sejak 1960-an.Pemerintah Indonesia menyatakan rasa kecewa yang mendalam bahwa upaya yang dilakukan oleh empat pemerintahan indonesia sejak tahun 1997.
Namun,kita berkewajiban untuk menghormati Persetujuan Khusus untuk bersama-sama mengajukan sengketa kedua pulau ini ke MI pada 31 Mei 1997.Lepasnya pulau Sipadan dan Ligitan ini sebenarnya peringatan penting bagi pemerintah untuk lebih menperhatikan pulau pulau kecil yang berserakan.Indonesia memiliki 17.506 pulau.Sebagian pulau sudah berpenghuni dan bernama."tapi masih banyak yang kosong dan tidak punya nama."yang paling menghawatirkan tentu saja pulau-pulau yang berbatasan dengan negara lain.Sumber : Diolah kembali dari tempo.co.id dan TEMPO INTERAKTIF Negara berpagar belasan ribu pulau 08 Maret 2005 | 21:18 WIB 2005
KAMU SEDANG MEMBACA
Pengetahuan Umum
Non-FictionHAI KAMU!IYA KAMU!!! TAMBAH ILMU PENGETAHUAN YUK... DENGAN BACA KARYAKU INI... AYO!!!! DISINI AKAN ADA BANYAK ILMU PENGETAHUAN UMUM TENTANG DUNIA LUAR.TAK HANYA ITU DISINI JUGA AKAN ADA BEBERAPA INFO SELEBRITIS YANG FENOMENAL