Cinta Sunnah Rasul [1]

1.2K 58 0
                                    

:: Makna Sunnah Rasul

Kata “Sunnah Rasul” tersusun dari dua kata, yaitu “Sunnah” dan “Rasul”. Untuk memahami makna “Sunnah Rasul”, terlebih dahulu kita pahami makna “Sunnah” dan “Rasul”.

Adapun kata “Rasul”, yang dimaksud adalah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan kata “Sunnah”, dalam bahasa arab maknanya adalah: “Perjalanan hidup” atau “Tuntunan”.

Dan jika kata “Sunnah” ini dikaitkan dengan Islam atau dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka maknanya adalah:

“Perintah-perintah Nabi, larangan-larangan Nabi, dan juga anjuran-anjuran Nabi, yang tidak disebutkan di dalam Al-Qur’an.” [Kamus Lisanul ‘Arab, jilid 3, halaman 2124, cetakan Dar Al-Ma’arif, Mesir]

Kesimpulannya, sunnah Rasul mencakup seluruh ajaran Islam yang Nabi ajarkan kepada kita.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan:

هي طَرِيقَتُهُ الَّتِيْ كَانَ عَلَيْهَا فِيْ عِبَادَاتِهِ و أَخْلَاقِهِ و مُعَامَلَاتِهِ، فَهِيَ أَقْوَالُهُ صلى الله عليه و سلم و أَفْعَالِهِ و إِقْرَارَاتِهِ

“Sunnah adalah tuntunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik dalam ibadah, akhlak, maupun mu’amalah.

Sehingga, sunnah adalah ucapan-ucapan nabi, perbuatan-perbuatan Nabi dan persetujuan-persetujuan Nabi, inilah sunnah.” [Syarh Riyadhish Shalihin, jilid 2, halaman 248]

:: Sunnah yang Berupa Perintah-perintah

Apa yang Nabi perintahkan adalah sunnah Rasul, dan cara mencintai sunnah Rasul yang berupa perintah adalah dengan mengerjakan apa yang Nabi perintahkan. Dan ulama ahli ushul fiqih mengatakan bahwa perintah Nabi ada dua:

1. Perintah yang bersifat wajib, yang jika ditinggalkan maka berdosa, misalnya: makan dan minum dengan tangan kanan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إذا أكل أحدكم فليأكل بيمينه، و إذا شرب فليشرب بيمينه، فإن الشيطان يأكل و بشماله و يشرب بشماله

“Jika salah seorang di antara kalian makan maka makanlah dengan tangan kanannya, dan jika minum maka minumlah dengan tangan kanannya, karena sesungguhnya setan makan dengan tangan kiri dan minum dengan tangan kiri.” [HR. Muslim]

2. Perintah yang bersifat sunnah atau mustahab (dianjurkan), yang jika dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.

Penting untuk kita ketahui bahwa tidak semua perintah Nabi hukumnya wajib. Ada banyak perintah Nabi yang hukumnya tidak wajib, diantara contohnya adalah perintah untuk melaksanakan shalat sunnah di rumah.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

صلوا أيها الناس في بيوتكم، فإن أفضل الصلاة صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة

“Wahai sekalian manusia, shalat-lah di rumah-rumah kalian, karena sesungguhnya shalat yang paling utama adalah di rumahnya, kecuali shalat wajib.” [Muttafaq ‘Alaih]

Hadits ini menjelaskan bahwa melaksanakan shalat sunnah di rumah adalah perintah Nabi. Namun perintah ini sifatnya anjuran, tidak wajib, karena ada beberapa hadits yang mengisyaratkan Nabi pernah shalat sunnah di masjid. Diantaranya adalah hadits yang disepakati Bukhari Muslim dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma.

:: Sunnah yang Berupa Larangan-larangan

Begitu juga, apa yang Nabi larang adalah sunnah Rasul, dan cara mencintai sunnah Rasul yang berupa larangan adalah dengan meninggalkan apa yang Nabi larang. Dan ulama ahli ushul mengatakan bahwa larangan Nabi ada dua:

1. Larangan yang bersifat ‘haram’, yang jika dilakukan maka berdosa, seperti ‘An-Niyahah’, yaitu menangisi orang yang meninggal hingga berteriak-teriak atau menjerit-jerit.

Misalnya ketika anaknya meninggal, sang ibu teriak-teriak atau menjambak-jambak rambutnya atau memukul-mukul pipinya, sebagai tanda tidak terima dengan takdir.

Nabi bersabda:

ليس منا من ضرب الخدود و شق الجيوب و دعا بدعوى الجاهلية

“Bukan golongan kami: orang yang memukul pipi, menyobek kantong bajunya, dan menyeru dengan seruan jahiliyah (yaitu ketika ada yang meninggal dunia).” [Muttafaq ‘Alaihi]

Adapun sekedar meneteskan air mata karena kasih sayangnya kepada sang anak, tidak mengapa, karena Nabi juga meneteskan air matanya ketika putra beliau yang bernama Ibrahim meninggal dunia. Namun beliau tetap menerima takdir tersebut dan bersabar.

2. Larangan yang bersifat makruh, yang jika tidak dilakukan mendapat pahala dan jika dilakukan tidak berdosa.

Misalnya sumpah atas nama Allah saat menjual atau membeli meskipun dia jujur. Hal ini berdasarkan hadits yang disepakati Bukhari dan Muslim:

الحلف منفقة للسلعة و ممحقة للكسب

“Sumpah (kenyataannya) dapat menaikkan (harga jual barang), namun menghapuskan (keberkahan) usaha.”

Dan Imam Nawawi rahimahullah mengatakan seperti ini hukumnya makruh, artinya lebih baik dihindari sumpah atas nama Allah saat kita menjual barang, meskipun kita jujur.

:: Memastikan Kebenaran Sunnah Rasul

Sebelum mengamalkan sunnah Rasul, terlebih dahulu kita harus pastikan kebenaran sunnah tersebut. Karena, ada beberapa amalan yang dikatakan sunnah Rasul, padahal setelah diteliti bukan sunnah Rasul.

Sunnah Rasul yang boleh diamalkan adalah yang bersumber dari hadits yang derajatnya ‘Shahih’ atau ‘Hasan’, berdasarkan penilaian ulama ahli hadits.

Adapun amalan yang bersumber dari hadits yang derajatnya ‘Dha’if’ (lemah) atau palsu, maka tidak boleh diamalkan. Karena amalan yang bersumber dari hadits lemah atau palsu pada hakekatnya bukan sunnah Rasul. Atau minimalnya kita ragu apakah itu sunnah Rasul atau bukan?

Dan kita diperintah untuk meninggalkan semua yang masih meragukan.

Bersambung

ALL ABOUT ISLAMTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang