PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) mengklaim telah menerapkan tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG) di bjb syariah sebagai anak usahanya.
Bank BJB menegaskan hal ini setelah adanya dugaan korupsi bjb syariah. Dugaan korupsi ini terkait pemberian pembiayaan oleh BJB Syariah kepada PT Hastuka Sarana Karya pada Juli 2014.
Ahmad Irfan, Direktur Utama Bank BJB bilang terkait kasus ini manajemen akan menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum.
"Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses hukum, di Indonesia kami harus tunduk pada proses hukum," kata Irfan ketika ditemui setelah paparan kinerja, Jumat (27/10) terhadap dugaan kasus korupsi bjb syariah.
Irfan bilang saat ini penerapan tata kelola atau CGC di Bank BJB Syariah tetap dijalankan dan terus ditingkatkan. Terkait kasus ini manajemen juga berupaya meningkatkan GCG dengan baik.
Bisnis perbankan menurut Irfan merupakan prinsip yang mempunyai tata kelola yang ketat. Bank BJB mengaku akan senantiasa menjaga hal ini untuk kepentingan pemegang saham dan masyarakat sehingga tak ada kasus bjb syariah korupsi.
Sebagai gambaran saja, dugaan korupsi di BJB Syariah bermula dari penggeledahan oleh Bareskrim Polri di kantor pusat BJB Syariah pada 16 Oktober 2017.
Penggeledahan ini berkaitan dengan permasalahan pemberian fasilitas kredit BJB Syariah (kasus bjb syariah korupsi)
YOU ARE READING
Tindak (BJB Syariah) Korupsi Lewat Pemberlakuan GCG
SaggisticaAntisipasi bank bjb syariah dalam penangan korupsi dilakukan melalui penerapan GCG. Bank bjb syariah korupsi geledah bjb syariah kasus bjb syariah kredit bank bjb syariah laba bank bjb syariah