Pengertian pemutusan hubungan kerja / Pemberhentian

2.7K 2 1
                                    

Istilah  pemutusan hubungan kerja (separation) sinonim dengan pemberhentian ataupemisahan karyawan dari suatu organisasi.

Fungsi pemutusan hubungan kerja atau pemberhentain harus mendapat perhatian yang serius dari manajer perusahaan, karena telah diatur oleh undang-undang dan memberikan risiko bagi perusahaan maupun untuk karyawan bersangkutan.

Menurut Tulus (1993:167), pemutusan hubungan kerja (separation) adalah mengembalikan karyawan ke masyarakat. Hal ini disebabkan karyawan pada umumnya belum meninggal dunia sampai habis masa kerjanya.  Oleh karena itu perusahaan bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tertentu yang timbul akibat dilakukannya tindakan pemutusan hubungan kerja.  Di samping itu juga harus menjamin agar karyawan yang dikembalikan ke masyarakat harus berada dalam kondisi sebaik mungkin.

Menurut Hasibuan (2001: 205), pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerja seseorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan.

Pengertian pemutusan hubungan kerja / PemberhentianTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang