P4P/P4D yaitu Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat/Daerah.
Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat maupun Daerah mengenal dua istilah yaitu:
1). Kepaniteraan (Panitera) P4P/P4D maksudnya adalah suatu unit teknis/pelaksana teknis yang mengurus masalah perselisihan hubungan industrial (perselisihan perburuhan) dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
2). Kepanitian (Panitia) P4P/P4D adalah suatu lembaga yang anggota-anggotanya terdiri dari TRIPARTIT yaitu kalangan pekerja, pengusaha dan pemerintah.
P4D adalah suatu lembaga yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil pekerja, pengusaha dan pemerintah (Tripartit) yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Tenaga Kerja untuk periode/masa bakti 2 (dua) tahun, dan berkedudukan di tempat-tempat yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja serta bertujuan, berkewajiban dan berwenang menyelesaikan perselisihan perburuhan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) perorangan.
P4P adalah suatu lembaga yang keanggotaannya terdiri dari wakil-wakil pekerja, pengusaha dan pemerintah (Tripartit) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden untuk periode/masa bakti 2 (dua) tahun dan berkedudukan di Ibukota negara (Jakarta) serta berkewajiban, berwenang menyelesaikan perselisihan perburuhan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran (massal).