Jenis dan banyaknya pemutusan hubungan kerja dapat memberikan kesan terhadap efektivitas pengelolaan perusahaan. Jika terlampau banyak pengunduran diri menandakan bahwa skala pengupahan tidak kompetitif. Pemberhentian sementara yang terjadi berkali-kaai menandakan bahwa integrasi antara produksi dan permintaan pasar adalah buruk. Terlalu banyak terjadi pemecatan memberikan kesan bahwa prosedur seleksi atau pelatihan tidak baik. Terlampau banyak pemensiunan memberikan indikasi kurang baiknya manajemen bauran usia (age mix) di antara para karyawan perusahaan (Tulus, 1994: 169).
Jenis-Jenis Pemutusan Hubungan Kerja (Tulus, 1994: 169-173):1. pengunduran diri (resignation),
Pengunduran diri (resignation) adalah pemutusan hubungan kerja yang diawali dari pihak karyawan. Apabila hal ini terjadi di dalam masa percobaan (probation period), tidak menimbulkan masalah beban kewajiban, baik bagi perusahaan maupun karyawan. Lain halnya, bila ikatan kerja berdasarkan atas perjanjian (kontrak) tertentu yang memungkinkan pihak perusahaan menuntut ganti rugi biaya-biaya seleksi, pelatihan dan sebagainya.
2. pemberhentian sementara (lay-off),
a. Pemberhentian sementara (lay-off), adalah pemutusan hubungan kerja yang umumnya terjadi bila terdapat situasi dan kondisi pada perusahaan:
b. Tidak ada pekerjaan yang tersedia bagi karyawan yang dirumahkan.
c. Pimpinan mengharapkan, bahwa situasi tiadanya pekerjaan akan bersifat kontemporer dan tidak lama.
d. Pimpinan bermaksud memanggil kembali karyawan untuk dipekerjakan bilamana pekerjaan tersedia kembali.
e. Menurut Tulus (1994:170), Pemberhentian sementara bukanlah pemberhentian mutlak, yang memutuskan hubungan kerja secara permanen. Namun demikian tidak mustahil pemberhentian sementara pada akhirnya menjadi pemberhentian permanen, bila secara berkepanjangan situasi dan kondisi perusahaan tidak membaik, bahkan mungkin memburuk.
3. pemecatan (disharge), dan
Pemecatan (discharge) merupakan pemutusan hubungan kerja paling drastis yang dapat dikenakan terhadap karyawan. Pemecatan hendaknya dilakukan secara adil dalam arti ada alasan cukup untuk memecat dan semua langkah yang nalar diambil untuk menyelamatkan karyawan ybs dan ternyata tidak berhasil. Pemecatan dapat terjadi atas dasar prestasi yang tidak memuaskan, perilaku yang tidak baik, kurang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan, atau brubahnya persyaratan pekerjaan (Tulus. 1994: 171).
4. pemensiunan (retirement).
Pemensiunan (retirement) terjadi sebagai suatu pemutusan hubungan kerja bilamana karyawan mencapai umur maksimum dan masa kerja maksimum menurut batas-batas yang ditentukan perusahaan.Perusahaan mempunyai kewajiban berupa pembayaran tunjangan pensiun.