*BOLEHKAH SEORANG WANITA MENYEMBELIH BINATANG*
https://almanhaj.or.id/2738-bolehkah-seorang-wanita-menyembelih-binatang.html
BOLEHKAH SEORANG WANITA MENYEMBELIH BINATANG
Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan ditanya : Bolehkah seorang wanita melakukan penyembelihan binatang, ataukah ini khusus dilakukan oleh kaum lelaki?Jawaban.
Seorang wanita boleh melakukan penyembelihan dan tidak ada beda antara wanita dan lelaki dalam masalah ini. Pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seorang perempuan sedang menggembalakan kambing, kemudian seekor serigala menyerang salah satu kambingnya. Kemudian wanita ini mendapatkan kambing yang diserang serigala masih dalam keadaan hidup, lalu dia menyembelihnya.Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang hukum memakan dagingnya, (dan) beliau mengizinkannya. Ini merupakan salah satu dalil yang menunjukkan, bahwa daging hasil sembelihan seorang wanita itu boleh dikonsumsi dan sama dengan sembelihan kaum lelaki.
Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
إِلاَّ مَاذَكَّيْتُمْ
“Kecuali apa yang kamu sembelih”. [al Maidah/5 : 3].
Ini mencakup orang Islam, baik laki-laki maupun perempuan; atau Ahli Kitab laki-laki, ataupun Ahli Kitab perempuan, berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla.
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلُُّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُُّ لَّهُمْ
“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka”. [al Maidah/5 : 5].
Sama saja, baik yang melakukan penyembelihan itu kaum lelaki mereka ataupun wanita; bagitu juga kaum muslimin. Wallahu a’lam.
[Syaikh Shalih bin Fauzan, dari kitab al Muntaqa min Fatawa Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan, 5/325]
[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun X/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl. Solo-Puwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183, Telp. 0271-761016]
HUKUM MAKAN TAPE KETAN ATAU SINGKONG
Pertanyaan.
Apa hukum makan tape (ketan atau singkong), karena di dalamnya ada alkohol?
Jawaban:
Tape halal, tidak ada yang perlu dirumitkan dalam masalah ini, karena yang diharamkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah makanan dan minuman yang memabukkan, dan pengertian memabukkan adalah yang menghilangkan akal disebabkan oleh makanan atau minuman tersebut. Oleh karenanya, jika makanan tersebut dikonsumsi dengan banyak lalu memabukkan, maka mengkonsumsinya meski sedikit pun menjadi haram, berdasarkan sabda Rasulullah,
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقُوْلُ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَا أَسْكَرَ مِنْهُ الْفَرْقُ فَمِلْءُ الْكَفِّ مِنْهُ حَرَامٌ
“Dari Aisyah Radhiyallahu anha, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Setiap yang memabukkan itu haram, dan kalau (minum) satu gentong itu memabukkan, maka meminum satu ciduk tangan pun haram.’” [HR. Abu Daud: 3587, Tirmidzi: 1928, dengan sanad shahih]
Dengan ini, maka illat dan patokannya adalah apakah makanan atau minuman tersebut memabukkan ataukah tidak. Kalau memabukkan berarti haram, sedangkan kalau tidak, berarti halal. Bukan karena ada unsur alkohol ataukah tidak, karena makanan yang mengandung unsur alkohol tidak hanya tape, tetapi juga beberapa buah-buahan, seperti durian, juga minuman yang diambil dari buah pohon siwalan (legen, dalam bahasa Jawa). Bahkan, nasi pun mengandung unsur alkohol.
Namun ada dua hal yang perlu diingat:
Harap dibedakan antara memabukkan (hilang akal) dengan sakit mabuk karena makan makanan tertentu. Bisa saja sebuah makanan menyebabkan sakit bila dikonsumsi, mungkin karena berlebihan atau mungkin karena alergi. Namun, ini bukan termasuk makanan yang memabukkan karena memabukkan adalah menghilangkan akal.Patokan apakah makanan atau minuman itu memabukkan ataukah tidak adalah jika makanan tersebut dikonsumsi oleh orang yang belum pernah minum minuman keras, bukan orang yang sudah biasa teler karena sering minum minuman keras. Wallahu a’lam.
[Dijawab oleh Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali pada Majalah Al-Furqon, edisi 12, tahun ke-7, 1430 H/2009 M. Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi KonsultasiSyariah.com]
Sumber: https://almanhaj.or.id/2738-bolehkah-seorang-wanita-menyembelih-binatang.html
KAMU SEDANG MEMBACA
Belajar Islam
SpiritualitéShare tentang beberapa amalan ibadah serta hal yang dibutuhkan dalam keidupan dunia. Kumpulan kisah islami yang menginspirasi. Dikutip dari beberapa sumber yang insyaAllah shahih