Apakan Syariah Ketinggalan Zaman?

7 0 0
                                    

Islam memandang manusia terdiri dari naluri dan kebutuhan yang terus menghadapi problem dalam pemenuhannya. Dalil Islam datang menyeru laki-laki dan perempuan sebagai manusia, tidak hanya sebagai individu yang hidup di Gurun Arab abad ke-7. Nash Islam tidak menyeru manusia di waktu dan tempat tertentu belaka. Manusia hari ini sama dengan manusia yang hidup 1400 tahun yang lalu dan akan tetap sama dengan manusia 1400 tahun yang akan datang.

Tidak ada keraguan bahwa dunia hari ini sangat berbeda dengan masa di mana Islam muncul dan berkembang. Gaya hidup orang hari ini berbeda dengan orang seabad lalu. Di masa lalu orang tinggal di gubuk-gubuk dan hari ini di gedung pencakar langit, tapi kita masih perlu rumah dan atap di atas kepala kita. Di masa lalu Nabi Muhammad Saw. mengirim para utusan yang menunggang kuda kepada para penguasa negara lain sementara hari ini sebuah pesan bisa dikirim melalui e-mail, IM, fax atau SMS.

Nabi Muhammad Saw. dan para sahabatnya berperang menggunakan kuda, panah dan busur sementara hari ini perang tetap berkobar, tapi menggunakan teknologi 'Smart', misil dan intelijen satelit. Di masa lalu kaum Muslim belajar astronomi sehingga bisa menentukan arah Qiblat di manapun mereka pergi sementara hari ini sebuah jam elektronik bisa digunakan.

Ini menggambarkan bahwa manusia, berkaitan dengan kebutuhannya, adalah sama dan problem yang mereka hadapi tidak berubah. Perubahan apapun yang kita indera hanyalah perubahan peralatan atau perlengkapan yang digunakan manusia ketika memecahkan problem.

Waktu tidaklah cukup digunakan untuk mementahkan suatu pemikiran, ini karena ide tidaklah terikat waktu. Contohnya pembangkitan filosofi, seni dan budaya Yunani yang dinamai renaissance terjadi di Eropa Abad ke-16. Kebanyakan hukum yang kita jumpai hari ini di seantero dunia Barat berasal dari 3 milenium yang lalu, yang masih dianggap valid hari ini.

Sebagai contoh:
- Bill of Rights AS, terbit tahun 1791, mengenai jaminan proses pengadilan yang diambil dari Magna Carta di 1215. - hukum sipil modern dikembangkan dari teori pertanggungan yang berasal dari hukum Romawi. - Common law, yaitu prinsip menentukan kasus dengan melihat putusan hukum yang pernah terjadi sebelumnya berasal dari Abad Pertengahan dari hukum Romawi dan dipengaruhi oleh budaya Norman Saxon. Hari ini itu tetap jadi sumber legislasi bagi Inggris, AS dan Kanada.

Dari perspektif ini demokrasi tentunya sudah kuno karena berasal dari masa kuno. Jadi fakta bahwa Islam muncul di Arab abad ke-7 bukanlah argumen untuk membatilkan Islam di masa modern. Karena teks Islam berurusan dengan manusia dan kebutuhannya, dan bukan dengan peralatan yang digunakan untuk memecahkan masalahnya, Syari'ah Islam adalah relevan untuk manusia hari ini sebagaimana dahulu ketika diterapkan oleh orang-orang Arab.

Semoga bermanfaat!
Jazakallah Khayr♥

Kajian SingkatTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang