Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin berkata:
Hendaknya diketahui bahwa penghasilan yang jelek (haram) jika seseorang bershadaqah dengannya maka tidak akan diterima darinya, jika dia membelanjakannya maka tidak akan diberi barakah, dan jika dia mewariskannya maka itu menjadi bekal untuknya ke neraka.
(Fatawaa Nuurun Alad Darb, jilid 9)