Berdosakah Muslim Mendesain Kartu Ucapan Natal?
Fri 20 December 2013 | Aqidah > Antar Agama
Pertanyaan :
Assalamualikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, bagaimanakah hukumnya bila kita seorang muslim yang bekerja sebagai pengrajin seni diminta untuk membuatkan desain ucapan selamat Natal dan tahun Baru oleh konsumennya?
Saya takut perbuatan itu adalah suatu sikap yang tak langsung ikut mengucapkan selamat natal yang saya ketahui selama ini hukumnya haram.
Mohon Penjelasannya.
Wassalam,
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Apa yang anda tanyakan memang sangat terkait dengan hukum mengucapkan selamat natal. Umumnya di negeri kita ini, kebanyakan umat Islam berpendapat bahwa mengucapkan selamat natal itu haram hukumnya. Biasanya, rujukannya adalah apa yang dikatakan oleh AL-Imam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya, Iqtidha' Ash-shirath Al-Mustaqim.
Dan termasuk ke dalam perkara mengucapkan selamat natal adalah membuat kartu ucapan, meski atas pesanan orang lain. Namun pembuat atau desainernya tidak bisa berlepas diri dari andil pengucapan selamat natal.
Bila anda berkeyakinan bahwa mengucapkan selamat natal kepada pemeluk Nasrani hukumnya haram, tentu saja membuat desain kartu ucapannya juga ikut haram. Sebab desain itu bagian tak terpisahkan dari ucapan selamat natal. Hukum keduanya tidak bisa dipisahkan. Bahkan boleh jadi, hukumnya lebih berat dari sekedar mengucapkan, sebab desain itu tertulis dan akan terus menerus dibaca orang. Apalagi bila desain itu dicetak dalam jumlah besar.
Kami katakan bahwa hukum yang anda tanyakan kembali kepada hukum mengucapkan selamat natal. Sudah populer di kalangan umat Islam tentang keharaman mengucapkan selamat natal.
Alasannya utamanya adalah bahwa mengucapkan selamat natal itu berarti pengakuan atas kebenaran aqidah umat kristiani yang mempercayai keberadaan tiga tuhan. Juga merupakan bentuk pembenaran atas ketuhanan nabi Isa alaihissalam.
Fatwa Haram Ibnul Qayyim
Pendapat anda yang mengharamkan natal itu memang telah difatwakan oleh Ibn al-Qayyim Al-Jauziyah. Beliau pernah menyampaikan bila pemberian ucapan “Selamat Natal” atau mengucapkan “Happy Christmas” kepada orang-orang kafir hukumnya haram.
Sebagaimana dinukil dari Ibn al-Qayyim rahimahullah di dalam kitabnya 'Ahkâm Ahl adz-Dzimmah', beliau berkata, “Adapun mengucapkan selamat berkenaan dengan syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi mereka adalah haram menurut kesepakatan para ulama.
Alasan Ibu al-Qayyim, menyatakan haram ucapan selamat kepada orang-orang Kafir berkenaan dengan perayaan hari-hari besar keagamaan mereka karena hal itu mengandung persetujuan terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran yang mereka lakukan.
Sikap ini juga sama pernah disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin sebagaimana dikutip dalam Majma’ Fatawa Fadlilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, (Jilid.III, h.44-46, No.403).
Adakah Perbedaan Pendapat Dalam Ucapan Selamat Natal?
Lepas dari pendapat kalangan yang mengharamkan, ternyata ada sebagian ulama yang berpandangan bahwa sekedar mengucapkan selamat natal tidak mengapa. Yang haram secara mutlak adalah perayaan natal bersama. Keharamannya telah disepakati oleh semua kalangan.
KAMU SEDANG MEMBACA
مختصر لمادة ؛ علم التوحيد | Ringkasan Pelajaran Ilmu Tauhid
Spirituellesبِسْــــــــــــــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم الحمدلله وكفى، وسلام على عباده الذين اصطفى. وبعد... Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah SWT. Salawat dan salam kepada nabi Muhammad Saw. TAUHID sangat penting bagi kehidupan umat Islam. Karena...