Bolehkah Orang Kafir Masuk Masjid?
Mon 16 February 2015 | Aqidah > Antar Agama
Pertanyaan :
Assalamu a'alaikum wr.wb.Bolehkah orang yang di luar agama Islam atau orang yang kafir memasuki masjid? Bagaimana bila orang kafir itu tidak berniat untuk mengotori atau menodai masjid, sehingga masuk dengan cara yang sopan dan mau mengikuti semua aturan?
Mohon penjelasan dari ustadz tentang hukum masalah yang satu ini. Dan sebelumnya saya haturkan terima kasih.
Wassalam
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum orang kafir memasuki masjid. Sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu tidak dilarang, asalkan orang kafir tersebut berniat baik dan bersedia memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Sementara sebagian ulama yang lain berpendapat sebaliknya, bahwa meski niatnya baik dan bersedia memenuhi syarat-syarat tertentu, namun kekafiran mereka menjadi penghalang atas kebolehan mereka masuk ke dalam masjid.
Berikut ini adalah rincian yang agak lebih detail tentang perbedaan pendapat dalam masalah ini.
Ada dua macam orang kafir, yaitu kafir harbi dan kafir zimmi. Kafir harbi tidak akan kita temukan, kecuali di dalam medan pertempuran, dimana dia menghunuskan pedang untuk membunuh kita. Untuk itu maka kita wajib membela diri dan melawan sebisanya, dan Allah SWT telah memerintahkan kita untuk melawan kafir harbi bila berusaha untuk membunuh.
Ada pun kafir zimmi adalah non muslim yang mengulurkan tangan persahabatan, berteman, dan tidak memusuhi umat Islam. Bahkan dalam kasus tertentu, kafir zimmi sering juga memberikan pertolongan yang tulus kepada umat Islam, entah atas nama persahabatan atau pun atas nama kemanusiaan.
Dalam hal ini, Allah SWT memerintahkan kita untuk memperlakukan kafir zimmi dengan sebaik-baiknya. Bahkan umat Islam dilarang membunuh mereka, menyakiti atau mengganggu harta, nyawa dan kelurga mereka.
Lalu bagaimana hukum kafir zimmi masuk ke dalam masjid? Apakah hal itu dibolehkan atau diharamkan?
Ternyata para ulama agak sedikit berbeda dalam hukumnya.
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Mahab ini mengatakan seorang kafir zimmi dibolehkan masuk ke dalam masjid, termasuk masjid Al-Haram di Mekkah atau Masjid An-Nabawi di Madinah.
Dasarnya adalah praktek yang dilakukan oleh Rasulullah SAW sendiri yang menerima para utusan dari Bani Tsaqif di dalam masjid. Padahal para utusan jelas-jelas orang kafir dan bukan muslim. Namun beliau SAW bersabda :
إِنَّهُ لَيْسَ عَلَى الأْرْضِ مِنْ أَنْجَاسِ النَّاسِ شَيْءٌ إِنَّمَا أَنْجَاسُ النَّاسِ عَلَى أَنْفُسِهِمْ
Tidak ada di atas bumi ini bekas najis manusia, sesungguhnya najis manusi itu adanya di dalam diri mereka sendiri. (HR. Bukhari dalam Syarah Ma’ani Al-Atsar).
2. Mazhab Al-Malikiyah
Mazhab Al-Malikiyah justru punya pendapat yang berlawanan dari mazhan Al-Hanafiyah. Mazhab ini justru mengharamkan kafir zimmi untuk masuk ke dalam masjid.
Namun larangan ini berlaku selama tidak ada izin dari umat Islam atau imam masjid. Bila seorang kafir zimmi itu mendapatkan izin dari imam masjid, dan jelas kepentingan dan tujuannya, seperti untuk mengerjakan pembangunan fisik masjid atau melakukan renovasi, maka hal itu dibolehkan.
3. Mazhab As-Syafi’iyah
Al-Imam An-Nawawi dan Al-Imam Ar-Rafi’i mewakili mazhab Asy-Syafi’iyah menegaskan bahwa seorang kafir dzimmi yang mendapatkan izin dari umat Islam untuk masuk ke dalam masjid, maka hukumnya boleh. Tetapi bedanya dengan pendapat di atas, beliau mengatakan bahwa hal itu tidak berlaku untuk masjid Al-Haram.
Bila ada orang kafir zimmi masuk masjid tanpa izin dari umat Islam, maka dia wajib dihukum ta’zir. Namun bila dia melakukannya karena ketidak-tahuannya, cukup diberithu tanpa harus dihukum.
Sedangkan Az-Zamakhsyari dengat tegas menyebutkan kebolehan bagi orang kafir zimmi untuk memasuki masjid, meski mereka dalam keadaan janabah. Sebab para utusan dari Bani Tsaqih yang diterima oleh Rasulullah SAW di dalam masjid, pastinya mereka dalam keadaan janabah. Sebab mereka tidak pernah mandi janabah. Kalau mereka mandi janabah, hukumnya tidak sah, karena syarat mandi janabah harus menjadi muslim terlebih dahulu.[1]
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
___________[1] Az-Zamakhsyari, I’lamus Sajid fi Ahkamil Masajid, hal. 318-320
🌼🌼🌼
KAMU SEDANG MEMBACA
مختصر لمادة ؛ علم التوحيد | Ringkasan Pelajaran Ilmu Tauhid
Espiritualبِسْــــــــــــــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم الحمدلله وكفى، وسلام على عباده الذين اصطفى. وبعد... Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah SWT. Salawat dan salam kepada nabi Muhammad Saw. TAUHID sangat penting bagi kehidupan umat Islam. Karena...