I. Wajibnya Berhijab Bagi Kaum Perempuan dan Larangan Menampakkan Perhiasan

42 7 0
                                    

I. Wajibnya Berhijab Bagi Kaum Perempuan dan Larangan Menampakkan Perhiasan


🌹

     Allah subhaanahuu wa ta’ala memerintahkan di dalam Kitab-Nya yang mulia agar kaum perempuan berhijab dan tetap berada di rumah (tidak berkeliaran). Allah juga memperingatkan dari menampakkan perhiasan serta berbicara lemah lembut kepada kaum laki-laki, sebagai bentuk perlindungan bagi mereka dari kerusakan dan peringatan keras bagi mereka akan sebab-sebab yang bisa menimbulkan fitnah (kekacauan).
    
     Allah Ta'ala berfirman; "Wahai istri-istri Nabi! Kalian tidak seperti perempuan-perempuan yang lain, jika kalian bertakwa. Maka janganlah kalian tunduk (melemah lembutkan suara) dalam berbicara sehingga nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya bangkit, dan ucapkanlah perkataan yang baik. Dan hendaklah kalian tetap di rumah kalian dan janganlah kalian berhias (dan bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya." (Al-Ahzab: 32-33).

     Pada ayat ini, para istri Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, yaitu para Ummahatul Mu'minin, yang mana mereka adalah para perempuan terbaik dan paling suci, Allah larang untuk berbicara lemah lembut dengan kaum laki-laki, yaitu melunakkan dan menghaluskannya. Hal itu agar orang yang memiliki penyakit syahwat zina dalam hatinya tidak tergoda oleh mereka sehingga mengira bahwa mereka setuju dengannya atas hal itu.

     Allah juga memerintahkan agar mereka tetap berada di rumah.

     Allah juga melarang mereka bersolek sebagaimana bersoleknya kaum jahiliah, yaitu menampakkan perhiasan dan keindahan tubuh, seperti kepala, wajah, leher, dada, lengan, betis dsb; karena itu mengundang munculnya bencana dan malapetaka yang besar, serta dapat memancing jiwa kaum laki-laki untuk mendekati sebab-sebab zina.

     Dan apabila Allah memperingatkan Ummahatul Mu'minin dari perbuatan-perbuatan mungkar seperti itu, padahal mereka adalah perempuan yang shalih, memiliki iman yang benar serta merupakan perempuan paling suci, maka tentu perempuan-perempuan selain mereka lebih patut mendapatkan peringatan Allah tersebut, dan juga lebih patut untuk diberikan peringatan, pengingkaran dan kekhawatiran terhadap mereka akan terjatuh pada sebab-sebab munculnya fitnah. Semoga Allah melindungi kami dan kalian dari fitnah-fitnah yang menyesatkan.

     Dan yang menunjukkan umumnya hukum tersebut berlaku bagi mereka dan selain mereka, adalah Firman Allah Ta'ala dalam ayat ini; "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya."

     Hal itu, karena perintah-perintah ini berlaku umum bagi kaum perempuan, baik bagi para istri Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam atau selain mereka.

     Allah Azza Wa Jalla berfirman; "Dan apabila kalian meminta seuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang hijab (tabir). (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka." (Al-Ahzab: 53).

     Ayat yang mulia ini merupakan nash (dalil) yang jelas yang menunjukkan wajibnya perempuan untuk berhijab dari kaum laki-laki dan menutupi diri mereka dari kaum laki-laki. Allah subhaanahuu wa ta'ala telah menjelaskan di dalam ayat ini, bahwa mengenakan hijab (bagi perempuan) adalah lebih suci bagi hati kaum laki-laki dan kaum perempuan dan lebih jauh dari kemungkinan terjatuh dalam perbuatan keji dan sebab-sebabnya.

TabarrujTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang