16. Ketika Akhwat Upload Fotonya & Salah Kaprah Perihal Upload Foto

20 0 0
                                    


Awalnya hanya foto bayangannya
Lama-lama foto dari belakangnya
Terus, ah, gapapa cuma foto kakinya
Toh pake kaus kaki ngga ada efeknya

Keterusan, upload foto tangannya, toh tangan bukan aurat, katanya. Eh mulai berani sebar foto close-up nya. Lagipula, katanya, ngga keliatan kepalanya

Terus sekarang, udah pasang foto wajahnya. Katanya gapapa asal dipakai cadarnya. Kayaknya lebih asik kalo fotonya pakai bergaya. Lagian juga bareng sama suaminya

Akhirnya, mulai selfie terlihat putih wajahnya. Tenang katanya, wajah tertutup icon bunga-bung. Lama-lama icon bunga-bunga tak dihiraukannya. Wajah cantiknya pun dinikmati semua mata di dunia maya

Jadilah ia fitnah, yang bagi lelaki, tiada duanya. Yang merusak agamanya dan akhlaknya. Terkadang sampai merusak rumah tangganya. Sungguh besar sekali bahayanya

Saudariku, itulah langkah-langkah setan yang aniaya. Betapa lihai ia menarikmu ke jalannya. Maka jangan terbuai oleh godaannya. Hapus fotomu sekarang juga yaa.

@fawaid_kangaswad

Salah Kaprah Masalah Upload Foto Wanita

Nabi Shallahu'alaihi Wasallam bersabda:

ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ

"tidak ada sepeninggalku fitnah yang lebih bahaya bagi laki-laki selain fitnah wanita" (HR. Bukhari - Muslim).

Maka wanita itu adalah fitnah (godaan) besar bagi laki-laki yang dapat merusak agamanya. Dan ini salah satu alasan mengapa para ulama melarang wanita upload foto di internet. Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan:

تصوير النساء لا يجوز مطلقاً لما في ذلك من الفتن والشرور التي ترتب عليه زيادة على تحريم التصوير في حد ذاته ، فلا يجوز تصوير النساء للسفر ولا لغيره ، وقد صدر عن هيئة كبار العلماء قرار بتحريم ذلك

"Memfoto wanita itu tidak boleh secara mutlak, karena di dalamnya terdapat fitnah dan keburukan yang menambah dosa dari haramnya tashwir (gambar makhluk hidup). Maka tidak boleh memfoto wanita untuk dibawa safar atau pun untuk lainnya. Dan Haiah Kibaril Ulama telah mengeluarkan ketetapan akan haramnya hal ini" (Sumber: https://islamqa.info/ar/97495)

Sekali lagi alasannya: karena foto wanita dapat menimbulkan fitnah bagi lelaki yang melihatnya.

Sebagian wanita Muslimah salah kaprah terhadap larangan meng-upload foto, sehingga mereka beranggapan:

* Tidak apa-apa upload foto, kalo fotonya bareng suami
* Tidak apa-apa upload foto, kalo fotonya bareng keluarga
* Tidak apa-apa upload foto, kalo fotonya bareng teman-teman
* Tidak apa-apa upload foto, kalo fotonya pakai jilbab
* Tidak apa-apa upload foto, kalo maksudnya ingin jualan jilbab yang dipakainya

Dan semacamnya ...

Padahal dalam keadaan-keadaan tersebut di atas, faktor "dapat menimbulkan fitnah" tetap ada. Sehingga illah (alasan) pelarangan tersebut masih ada. Kaidah mengatakan:

الحكم يدور مع علته وجودا أو عدما

"hukum itu mengikuti illah-nya, kalau illah-nya ada maka hukumnya ada, kalau illah-nya tidak ada maka tidak ada".

Semoga Allah memberi hidayah kepada kami dan para akhawat fillah, semoga kita istiqamah dan kelak bertemu di-Jannah.

***

✏ Ustadz Yulian Purnama Hafidzahullah
_
Broadcasted by :
| Masjid Pogung Raya - MPR

Kajian Islamic TaCallTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang