PLAGIATOR DAN KEJAHATAN INTELEKTUAL.
Merupakan hak Anda ketika orang lain mengutip berbagai pendapat dan hasil jerih payah Anda untuk mencantumkan nama Anda. Orang lain tidak boleh menyebarluaskan hasil jerih payah Anda tanpa menyebutkan sumber. Anda memiliki hak untuk menegur orang yang tidak melakukan kewajibanya tersebut.
Perbuatan mengambil hasil jerih payah orang lain untuk disebarluaskan atas nama dirinya adalah tindakan yang bertolak belakang dengan ikhlas. Karena dengan tindakannya itu berarti dia adalah orang yang menginginkan popularitas dan namanya disebut-sebut oleh banyak orang serta ingin berbangga-bangga dengan sesuatu yang bukan jerih payahnya. Andai dia adalah seorang yang menginginkan wajah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan pahala akhirat, niscaya dia menyadari bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala itu tidak menerima amal yang diklaim sebagai jerih payah sendiri padahal sebenarnya bukan.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لا يَقْبَلُ إِلا طَيِّباً .
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shalallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Wahai manusia sesungguhnya Allah itu maha baik dan Dia tidaklah menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim no.1015).
Karena mencantumkan sumber itu bagian dari "etika" sekaligus "apresiasi" bagi si pemilik karya, yang mana pengaruhnya terhadap "attitude sekaligus adab" anda.
Referensi :
- http://pengusahamuslim.com/plagiator-dan-kejahatan-1365
- http://islamqa.info/ar/153846