Adakah yang masih asing dengan istilah paskibra? Tentu saja, kata ini sudah familiar di telinga kita. Terlebih, pada tanggal 17 Agustus saat peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, kata paskibra akan sering muncul di televisi maupun media sosial.
Paskibra menjadi salah satu organisasi yang menghimpun putra-putri bangsa untuk mendalami keterampilan baris-berbaris dan pengibaran bendera. Di sekolah, biasanya SMP dan SMA, paskibra merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan di luar jam pelajaran. Anggotanya akan sering berlatih di lapangan sekolah untuk memperkaya formasi barisan, melancarkan gerakan, maupun dihukum sekian sesi karena melakukan pelanggaran. Namun, sejatinya paskibra tidak hanya fokus pada kegiatan baris-berbaris, melainkan juga pembangunan karakter setiap anggotanya.
Dalam pelaksanaannya, ekstrakurikuler ini mengajarkan anggotanya untuk membangun karakter dengan berorganisasi. Organisasi menjadi tempat yang tepat untuk melatih mental, menumbuhkan jiwa kepemimpinan, dan membangun kemampuan manajemen (diri, waktu, maupun lingkungan sekitar). Buah dari pendidikan karakter dapat berupa kedisiplinan, ketangguhan, dan juga keberanian. Selain itu, paskibra yang ada di sekolah menjadi dasar bagi putra-putri bangsa agar memiliki rasa cinta tanah air, berjiwa besar, serta mengamalkan nilai-nilai moral kehidupan (menghormati yang lebih tua, bersikap sopan santun, dan menghargai orang lain).
Nilai tambah yang didapat ketika menjadi anggota paskibra adalah peluang meraih prestasi non-akademik, sebab ada banyak perlombaan menyangkut baris-berbaris dan pengibaran bendera yang dilaksanakan baik antarsekolah, setingkat kecamatan, kabupaten, bahkan provinsi dan nasional. Sebagai ekstrakurikuler di sekolah, paskibra yang berbentuk organisasi akan dijelaskan dengan lebih rinci di bawah ini.
A. Pengertian Organisasi Paskibra Sekolah
1. Organisasi: Secara umum adalah kelompok kerja sama antara pribadi yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama.
2. Paskibra: Pasukan Pengibar Bendera.
3. Sekolah: Satuan pendidikan tempat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar yang dalam hal ini Sekolah Menengah Atas atau sederajat. Sehingga, organisasi paskibra sekolah adalah wadah berhimpun yang dilaksanakan di sekolah, dengan kegiatan dasar berupa pengibaran bendera kebangsaan Republik Indonesia.B. Peranan dan Tujuan Pengembangan Paskibra Sekolah
Peranan dalam pengembangan paskibra sekolah adalah sebagai berikut:
1. Untuk memperdalam dan memperluas pengetahuan para siswa, dalam arti memperkaya pelajaran serta memperbaiki pengetahuan para siswa yang berkaitan dengan program kurikulum yang ada.2. Untuk melengkapi upaya pendidikan, pemantapan dan pembentukan nilai-nilai kepribadian para siswa. Hal ini dapat diusahakan melalui kegiatan baris-berbaris, penguasaan teknis upacara bendera, kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta latihan kepemimpinan dan bela negara. Di samping berorientasi pada mata pelajaran yang diprogramkan, dan usaha pembentukan kepribadian siswa, memperbanyak kegiatan ekstrakurikuler yang diarahkan untuk membina serta meningkatkan bakat, minat dan keterampilan. Hasil yang diharapkan kegiatan ini tak lain ialah untuk memacu anak didik ke arah yang sifatnya positif.
Adapun tujuannya adalah sebagai berikut:
1. Siswa dapat memperdalam dan memperluas pengetahuan mengenai hubungan antar berbagai mata pelajaran, menyalurkan bakat dan minat serta melengkapi penjiwaan manusia seutuhnya dalam arti:
a. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Berbudi pekerti luhur;
c. Memiliki pengetahuan dan keterampilan;
d. Sehat jasmani dan rohani;
e. Berkepribadian dan mandiri;
f. Memiliki percaya diri yang positif;
g. Memiliki rasa tanggung jawab bermasyarakat berbangsa dan bernegara.2. Siswa dapat memantapkan pendidikan kepribadian dan mengaitkan pengetahuan yang diperoleh dari kurikulum dengan keadaan dan kebutuhan lingkungan. Selain itu, agar siswa memiliki ketangguhan fisik dan mental yang terdidik.
C. Kelengkapan Organisasi
1. Musyawarah Anggota
Musyawarah anggota adalah forum tertinggi serta diadakan satu kali dalam satu periode kepengurusan yang berfungsi untuk:
a. Mengangkat dan memberhentikan ketua umum;
b. Menilai laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengurus harian;
c. Menetapkan perubahan/penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO);
d. Menetapkan iuran bulanan anggota;
e. Hal-hal lain yang dianggap perlu oleh organisasi.2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau disingkat AD/ART adalah seperangkat aturan-aturan dasar organisasi yang menjadi acuan dalam menjalankan kegiatan organisasi.3. Peraturan Organisasi
Peraturan organisasi adalah seperangkat aturan yang mengatur tentang tata kerja organisasi dan anggota secara mengikat. Peraturan Organisasi dibuat di dalam Rapat Kerja.4. Program Kerja
Program kerja adalah rencana kinerja pengurus dalam satu periode kepengurusan yang disusun berdasarkan rencana kegiatan tiap-tiap bidang.5. Pengurus
Pengurus dibentuk oleh ketua umum terpilih berdasarkan saran dan usul dari anggota, serta disahkan melalui surat keputusan yang dikeluarkan oleh kepala sekolah. Pengurus adalah anggota paskibra yang sementara duduk di kelas XI (tingkat II).
KAMU SEDANG MEMBACA
SATRIA JALASVEVA
Não FicçãoBung Karno pernah berkata, "JAS MERAH!" Maka, sesederhana apa pun itu, sempatkan dan biasakanlah menilik sejarah atas sesuatu yang sedang kau jalani, kau tekuni, dan kau miliki.