𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌 𝐌𝐄𝐍𝐔𝐓𝐔𝐏 𝐀𝐔𝐑𝐀𝐓

0 1 0
                                    

Menutup aurat hukumnya apa sih?

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,
"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan..."

(QS. An-Nur 24: Ayat 31)

Sudah dijelaskan dalam Surat An-Nur ayat 31 di atas, bahwasanya seorang perempuan tidak boleh menampakkan auratnya kecuali di depan mahramnya.

Apa saja yang termasuk aurat wanita?

Aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan.

Apa yang akan didapatkan wanita yang tidak menutup aurat?

Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
“Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya. Yaitu laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mirip ekor sapi untuk memukuli orang lain dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis dan berlenggak-lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang seperti punuk unta.
Mereka tidak akan bisa masuk surga dan mencium baunya. Padahal bau surga dapat tercium dari jarak sekian.”
(HR. Muslim)

Let's Hijrah Untill JannahTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang