Assalamualaikum.....
Pendapat para ulama:
Para ulama menyebut bahwa nikah diperintahkan karena dapat mewujudkan maslahat,memelihara diri, kehormatan, mendapatkan pahala dan lain lain.
Oleh karena itu, apabila pernikahan justru membawa mudharat maka nikahpun dilarang.Karena itu hukum asal melakukan pernikahan adalah mubah.
Pendapat para ahli fikih:
Sependapat bahwa hukum Pernikahan tidak sama penerapannya kepada semua mukallaf, melainkan disesuaikan dengan kondisi masing masing,baik dilihat dari kesiapan ekonomi,fisik,mental ataupun akhlak.
Karena itu hukum nikah bisa menjadi wajib,sunah,mubah,haram,dan makruh.
Berikut penjelasannya sebagai berikut:* Wajib
Yaitu,bagi orang yang telah mampu baik fisik,mental, ekonomi,maupun akhlak untuk melakukan pernikahan,mempunyai keinginan untuk menikah,dan jika tidak menikah,maka dikhawatirkan akan jatuh pada perbuatan maksiat,maka wajib baginya untuk menikah.karena menjauhi zina baginya adalah wajib dan cara menjauhi zina adalah dengan menikah.* Sunnah
Yaitu,bagi orang yang telah mempunyai keinginan untuk menikah namun tidak dikhawatirkan dirinya akan jatuh kepada maksiat,sekiranya tidak masalah. Dalam kondisi seperti ini seseorang boleh melakukan dan boleh tidak melakukan pernikahan.* Mubah
Bagi yang mampu dan aman dari fitnah,tetapi tidak membutuhkannya atau tidak memiliki syahwat Sama sekali seperti orang yang impoten atau lanjut usia,atau tidak mampu menafkahi, sedangkan wanitanya rela dengan syarat wanita tersebut harus Rasyidah (Berakal). Juga mubah bagi mereka yang mampu menikah dengan tujuan hanya sekedar untuk memenuhi hajatnya atau bersenang senang,tanpa ada niat ingin keturunan atau melindungi diri dari yang haram.* Haram
Yaitu bagi orang yang yakin bahwa dirinya tidak mampu melaksanakan kewajiban kewajiban pernikahan,baik kewajiban yang berkaitan dengan hubungan seksualnya maupun berkaitan dengan kewajiban kewajiban lainnya.
Pernikahan seperti ini mengandung bahaya bagi wanita yang akan dijadikan istri.
Sesuatu yang menimbulkan bahaya dilarang dalam Islam.
Tentang hal ini imam al-qurtubi mengatakan,"Jika suami mengatakan bahwa dirinya tidak mampu menafkahi istri atau memberi mahar,dan memenuhi hak hak istri yang wajib,atau mempunyai suatu penyakit yang menghalanginya untuk melakukan hubungan seksual,maka dia tidak boleh menikahi wanita itu sampai dia menjelaskannya kepada calon suami jika dirinya tidak mampu memberikan hak atau mempunyai sesuatu penyakit yang menghalanginya untuk melakukan hubungan seksual dengannya".
* Makruh
Yaitu,bagi seseorang yang mampu menikah tetapi dia khawatir akan menyakiti wanita yang akan dinikahinya,atau menzalimi hak hak istri dan buruknya pergaulan yang dia miliki dalam memenuhi hak hak manusia tidak minat terhadap wanita dan tidak mengharapkan keturunan.
KAMU SEDANG MEMBACA
kiasan kata untuk pernikahan {Selesai}✓
Poetrysebuah kata yang disiapkan untuk pernikahan. hanya kiasan biasa dan insya Allah akan ada manfaatnya. dalam buku yang saya baca dalam pernikahan harus ada sebuah wejangannya. ....................... . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ...