t i g a p u l u h t u j u h

1K 7 0
                                    

Saat ini Bintang, Bima, Alvin, Adel, Langit, Rembulan, Ari, Topan, Petir, Daniel dan Reni sedang berada di dalam kantor polisi guna menangani kasus Langit dan Rembulan lebih lanjut.

Ada beberapa orang yang di minta Bintang untuk dijadikan saksi, tak lain dan tak bukan Adel sendiri serta Reni, Daniel, Bima, Ari dan sahabatnya.

"KUHP UU 1/2023
•Pasal 289
  Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama 9
tahun.

•Pasal 406
  Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda kategori ll, yaitu Rp.10 juta setiap orang.
  a. Melanggar kesusilaan di muka umum; atau
  b. Melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang hadir tersebut.

            Penjelasan pasal 406 huruf a.
Yang dimaksud dengan melanggar kesusilaan adalah melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan.

•Pasal 414
  Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya;
  a. Di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori lll, yaitu Rp. 50 juta.
  b. Secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau;
  c. Yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Setiap orang dengan kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

•Pasal 415
  Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun setiap orang yang;
  a. Melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan tidak berdaya; atau
  b. Melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut menuntut di duga anak.

                 Penjelasan pasal 415
Yang dimaksud dengan 'perbuatan cabul' adalah kontak seksual yang berkaitan dengan nafsu birahi; kecuali perkosaan.

•Pasal 416
1. Jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 414 dan 415 mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
2. Jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 414 dan pasal 415 mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun" ucap Daniel yang menjelaskan beberapa pasal yang terdapat dalam UU KUHP kepada orang orang yang berada di ruangan tersebut.

"Seperti yang tertulis dalam pasal 416, 'sebagimana dimaksud dalam pasal 414 dan 415 mengakibat luka berat, dipidana penjara paling lama 12 tahun' disini korban yang menjadi kekerasan seksual tersebut mengalami luka berat pada alat kelaminnya" ucap Daniel melirik Adel sekilas.

"Jerat hukum pelecehan seksual dalam UU TPKS, bapak pasti tau kan?" tanya Daniel kepada salah satu polisi yang bertugas menangani kasus ini.

"Ya, saya tau" balas polisi itu.

"Pelecehan seksual secara fisik. Perbuatan seksual secara fisik yang ditunjukkan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya. Menurut pasal 6a UU TPKS, orang yang melakukan perbuatan ini dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun penuh dan/atau denda maksimal Rp 50 juta" jelas salah satu polisi yang bernama Firman.

Ibuku Adalah Pacarku Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang