💐 *KEWAJIBAN ORANG TUA UNTUK MENCARIKAN JODOH* 💐

505 19 0
                                    

*Perintah Allah untuk Menikahkan Orang Lain*

Salah satu diantara motivasi besar menikah, Allah memerintahkan orang yang sudah menikah untuk turut mensukseskan terbentuknya pernikahan orang lain. Jika dia wali, maka dia berkewajiban menikahkan para wanita yang berada di bawah kewaliannya dengan mencarikan calon suami yang baik. Demikian pula ketika anaknya laki-laki. Orang tua harus memberikan izin kepada putranya untuk menikahi wanita pilihannya, selama tidak ada madharat yang merugikan dirinya atau keluarganya setelah menikah.

Allah berfirman,

وَأَنكِحُوا الأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

”Kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.” (QS. An-Nur: 32).

Makna: “orang-orang yang sedirian” adalah orang-orang yang belum menikah, baik laki-laki maupun perempuan.

Ibn Abbas mengatakan,

رغبهم الله في التزويج، وأمر به الأحرار والعبيد، ووعدهم عليه الغنى

Allah memotivasi mereka untuk menikah, Allah perintahkan kepada orang merdeka atau budak untuk menikah, dan Allah janjikan mereka dengan kekayaan melalui nikah. (Tafsir Ibn katsir, 6/51)

As-Sa’di dalam tafsirnya menjelaskan,

يأمر تعالى الأولياء والأسياد، بإنكاح من تحت ولايتهم من الأيامى وهم: من لا أزواج لهم، من رجال، ونساء ثيب، وأبكار، فيجب على القريب وولي اليتيم، أن يزوج من يحتاج للزواج، ممن تجب نفقته عليه

Allah memerintahkan kepada para wali dan kepala keluarga untuk menikahkan setiap orang yang belum menikah, yang berada di bawah kewaliannya, baik laki-laki maupun perempuan, gadis maupun janda. Kewajiban keluarga dan wali anak yatim untuk menikahkan setiap anak yang siap menikah, yang wajib dia nafkahi.. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 567).

*Siapa yang Wajib Dinikahkah?*

Kita sepakat bahwa setiap manusia wajib mendapatkan kebutuhan sandang, pangan dan papan. Syariat menetapkan agar kewajiban itu ditanggung oleh orang yang memberi nafkah. Dari sini ulama menegaskan bahwa orang yang menanggung nafkah orang lain, juga berkewajiban menikahkan mereka. Karena menikah bagian dari kebutuhan dasar manusia sebagaimana sandang dan pangan.

Al-Mardawi mengatakan,

يجب على الرجل إعفاف من وجبت نفقته عليه من الآباء والأجداد والأبناء وأبنائهم وغيرهم , ممن تجب عليه نفقتهم . وهذا الصحيح من المذهب

Wajib bagi kepala keluarga untuk memenuhi kebutuhan biologis setiap orang yang wajib dia nafkahi, baik ayah, kakek, anak, cucu, dan yang lainnya, yang wajib dia nafkahi. Inilah pendapat yang kuat dalam madzhab hambali. (Al-Inshaf, 14/450).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Imam Ibn Utsaimin,

وأوصي أيضاً الآباء بالنسبة لأبنائهم وبناتهم : أن يتقوا الله تعالى فيهم ، لأن الأب إذا كان قادراً على تزويج ابنه وجب عليه أن يزوجه وجوباً كما يجب أن يكسوه ويطعمه ويسقيه ويسكنه يجب عليه أن يزوجه

Aku nasehatkan kepada para bapak (kepala rumah tangga), terkait putra – putri mereka, bertakwalah kepada Allah dalam mengurusi mereka. Karena ketika bapak mampu menikahkan putranya maka dia wajib menikahkannya, sebagaimana dia wajib memberi pakaian, memberi makan, minum, tempat tinggal kepadanya, dia juga wajib menikahkannya. (Al-Liqa as-Syahri, volume 28, no. 2)

Penuhi hak mereka untuk menikah, sebagaimana anda memenuhi hak mereka untuk hidup dengan layak.

Allahu a’lam

A Littel NoteTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang