PERTEMUAN 3

25 2 0
                                    


بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله، الصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاه، أما بعد،  

In syaa Allah kita akan melanjutkan materi kita pada hari ini, yaitu

FATAWA AL-MAR'AH AL-MUSLIMAH 

Oleh: AL-IMAM MUQBIL BIN HADI AL-WADI'IY RAHIMAHULLAH 

نسأل الله العون… 

FATWA KETIGA: ARAHAN DALAM BERDAKWAH KEPADA ALLAH 

Soal: 
Terkadang kami harus keluar dakwah untuk muhadharah (ceramah) bersamaan dengan itu sebagian akhwat (yang tinggal) dikampung-kampung yang bersebelahan harus berjalan kaki tanpa mahram maka bolehkah bagi kami yang demikian? 

Jawab:
Jika diri-diri kalian aman dari fitnah dan bukan safar: saya maksudkan setengah hari dengan berjalan kaki maka -in syaa Allah- tidak mengapa. Adapun jika diri-diri kalian takut dari fitnah, maka keselamatan hati tidak dapat diimbangkan dengan sesuatu. Dan wanita itu bagaikan kaca, terkadang datang orang jahat melaliminya setelah itu dia tinggal menjadi buah pembicaraan manusia dan manusia pun menjauhi untuk bertunangan dengannya dan menikahinya. 

--------------------------------------

Sumber: Dari kaset as'ilah nisa' As-Sadah

Alih bahasa: Ummu 'Ubaidah Ruqayyah Al-Ambuniyyah

FATAWA AL MAR'AH AL MUSLIMAHTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang