Abu Fadhl Ahmad Al Hamadzani pernah berkisah,
Seorang wanita datang menghadap hakim dan mengadu kalau suaminya telah mentalaknya (menceraikannya). Hakim lalu bertanya kepada wanita itu,
"Apa kamu punya punya saksi kalau suamimu telah menceraikanmu?"
"Iya. Tetangga kami." Jawab Si Wanita.
Lalu tetangga yang dimaksud dihadirkan.
"Apa kamu mendengar kalau perempuan ini ditalak suaminya?" Tanya Hakim kepada Si Tetangga.
Dia pun menjawab, "Yang mulia, ketika itu aku pergi ke pasar untuk membeli daging, roti, minuman dan minyak za'faran."
Merasa hal itu tidak ada hubungannya dengan kasus yang dihadapi, maka Hakim merasa gusar lalu berkomentar, "Aku tidak bertanya tentang itu, tapi apa kamu mendengar wanita ini ditalak?"
"Kemudian aku tinggalkan barang itu di rumah, dan aku membeli kayu bakar serta cuka." Lanjut Si Tetangga tidak peduli.
"Sudah, hentikan kisah itu." Ujar Hakim semakin gusar.
Si Tetangga mencoba berkelit, "Kisah yang terbaik adalah yang utuh." Lalu ia kembali melanjutkan, "Aku pun berjalan melintasi rumah itu dan aku mendengar suara keras mereka. Lalu aku mendengar suara "cerai" tiga kali. Sayangnya aku tidak tahu apakah wanita itu yang menceraikan suaminya, atau suaminya yang menceraikannya?"
"????"
KAMU SEDANG MEMBACA
Kumpulan Humor Islami✔️
EspiritualDunia tidak hanya diisi oleh hal-hal buruk. Maka tersenyumlah! Work ini berisi kumpulan kisah lucu islami yang ringan dan penuh hikmah. Dikutip dari berbagai sumber.