Haid
Bahasa:mengalir
Syara:darah yang bukan penyakit yang keluar dari puncak rahim wanita yang sudah balik,keadaan sehat pada waktu tertentu dan berkala setiap bulanPada usia 9 tahun, mulai terjadi pertumbuhan payudara dan tumbuhnya bulu-bulu pada kemaluan atau bulu pubis. Usia 9 tahun juga dianggap ideal karena trennya kini, menarche dialami anak pada usia 11-12 tahun. Dulu, menstruasi pertama dialami anak pada usia SMP, sekitar 13-14 tahun.
Warna Darah Haid
Disyaratkan pada darah haid itu mempunyai warna-warna sebagai berikut:
a. Hitam, berdasarkan hadits Fathimah binti Abi Huubeisy:
“Bahwa ia mempunyai darah penyakit (istihadhah), maka sabda Nabi padanya: ‘Jika darah haid, maka warnanya hitam dikenal. Bila demikian, maka hentikan shalat. Jika tidak berwudlulah dan shalatlah, karena itu hanya merupakan keringat.’” (HR Abu Daud, Nasa’i, Ibnu Hibban dan Daruquthni yang mengatakan: “Semua perawinya dapat dipercaya.” Juga oleh Hakim dengan catatan: atas syarat Muslim)
b. Merah, karena ini merupakan warna asli darah
c. Kuning, yakni yang tampak pada wanita seperti nanah dengan warna kuning di atasnya
d. Keruh, yakni pertengahan antara warna putih dan hitam seperti air kotor, berdasarkan hadits ‘Alqamah bin Abi ‘Alqamah yang diterima dari ibnunya Maryanah, yakni bekas sahaya yang dibebaskan oleh ‘Aisyah ra:
“Perempuan-perempuan yang mengirimkan dirjah kepada ‘Aisyah, berisikan kapas dengan sesuatu yang berwarna kuning, maka jawabnya: ‘Jangan tergesa-gesa sampai kelihatan kapas itu putih bersih.’” (HR Malik dan Muhammad ibnu Hasan, sedang menurut Bukhari hadits ini adalah mu’allaq)
Tetapi yang berwarna kuning atau keruh itu dikatakan haid, hanyalah bila datangnya pada hari-hari haid. Jika pada saat-saat lain, maka tidaklah dianggap haid, berdasarkan hadits ‘Ummu Athiyah ra. katanya: “Yang berwarna kuning atau keruh itu tidaklah kami anggap haid setelah suci.” (HR Abu Daud dan Bukhari yang tidak menyebutkan “setelah suci”)Lama Haid
Batas maksimum dan minimum tak haid itu tidak bisa dihinggakan. Begitupun tak ada keterangan yang dapat dijadikan alasan tentang penentuan lamanya itu. Hanya bila seseorang wanita telah mempunyai kebiasaan berulang-ulang, hendaklah ia berbuat berdasarkan itu. Hal itu berpedoman pada hadits Ummu Salamah ra:
Bahwa ia minta fatwa kepada Rasulullah saw. mengenai seorang wanita yang selalu mengeluarkan darah. Maka ujar Nabi: “Hendaklah ia memperhatikan bilangan malam dan siang yang dilaluinya dalam haid, begitu pula letak hari-hari itu dari setiap bulan, lalu menghentikan shalat pada waktu-waktu tersebut. Kemudian hendaklah ia menyumbat kemaluannya dengan kain, lalu shalatlah.” (HR Yang Berlima kecuali Turmudzi)
Jika ia belum lagi mempunyai kebiasaan tetap, hendaklah ia memperhatikan tanda-tanda darah berdasarkan hadits Fathimah ra. binti Abi Hubeisy yang lalu dimana terdapat sabda Nabi saw.: “Jika darah itu darah haid, maka warnanya hitam dan dikenal.” Jadi hadits ini menyatakan bahwa darah haid itu berbeda dari lainnya, dan telah dikenal oleh kalangan wanita.Jangka waktu suci di antara dua haid
Para ulama telah sepakat bahwa tak ada batasan waktu bagi maksimum waktu suci yang terdapat di antara dua waktu haid. Mengenai minimumnya mereka berbeda pendapat. Ada yang menaksirnya 15 hari dan ada yang mengatakan 13 hari. Dan yang benar ialah bahwa tiada ditemukan dalil yang dapat dipakai alasan untuk menetapkan jangka waktu minimumnya. warna-warna sebagai berikut:
a. Hitam, berdasarkan hadits Fathimah binti Abi Huubeisy:
“Bahwa ia mempunyai darah penyakit (istihadhah), maka sabda Nabi padanya: ‘Jika darah haid, maka warnanya hitam dikenal. Bila demikian, maka hentikan shalat. Jika tidak berwudlulah dan shalatlah, karena itu hanya merupakan keringat.’” (HR Abu Daud, Nasa’i, Ibnu Hibban dan Daruquthni yang mengatakan: “Semua perawinya dapat dipercaya.” Juga oleh Hakim dengan catatan: atas syarat Muslim)
b. Merah, karena ini merupakan warna asli darah
c. Kuning, yakni yang tampak pada wanita seperti nanah dengan warna kuning di atasnya
d. Keruh, yakni pertengahan antara warna putih dan hitam seperti air kotor, berdasarkan hadits ‘Alqamah bin Abi ‘Alqamah yang diterima dari ibnunya Maryanah, yakni bekas sahaya yang dibebaskan oleh ‘Aisyah ra:
“Perempuan-perempuan yang mengirimkan dirjah kepada ‘Aisyah, berisikan kapas dengan sesuatu yang berwarna kuning, maka jawabnya: ‘Jangan tergesa-gesa sampai kelihatan kapas itu putih bersih.’” (HR Malik dan Muhammad ibnu Hasan, sedang menurut Bukhari hadits ini adalah mu’allaq)
Tetapi yang berwarna kuning atau keruh itu dikatakan haid, hanyalah bila datangnya pada hari-hari haid. Jika pada saat-saat lain, maka tidaklah dianggap haid, berdasarkan hadits ‘Ummu Athiyah ra. katanya: “Yang berwarna kuning atau keruh itu tidaklah kami anggap haid setelah suci.” (HR Abu Daud dan Bukhari yang tidak menyebutkan “setelah suci”)