Bab Shalat (1)

42 1 0
                                    


Syarat-syarat Shalat ❗

↪ Islam, berakal, tamyiz (dapat membedakan baik dan buruk), suci dari hadats, suci dari najis, menutup aurat, masuk waktu shalat, menghadap kiblat, dan niat.

Syarat Pertama:
Islam, lawan dari kufur.
Orang kafir amal ibadahnya tertolak, walaupun satu amalan pun. Berdasarkan firman Allah ﷻ:

مَا كَانَ لِلْمُشْرِكِينَ أَن يَعْمُرُوا مَسَاجِدَ اللَّهِ شَاهِدِينَ عَلَى أَنفُسِهِم بِالْكُفْرِ أُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ وَفِي النَّارِ هُمْ خَالِدُونَ ﴿١٧﴾

"Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid masjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam neraka." (QS. At-Taubah [09]: 17)

Dan firman-Nya:

وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَّنثُورًا ﴿٢٣﴾

"Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan." (QS Al Furqon [25]: 23)

Syarat Kedua:
Berakal, lawan dari gila.
Orang gila tidak diwajibkan dari shalat hingga ia sembuh. Dalil hal itu adalah hadits:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ الْمَجْنُوْنِ الْمَغْلُوْبِ عَلَی عَقْلِهِ حَتَّی يُفِيْقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّی يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِیِّ حَتَّی يَحْتَلِمَ

"Pena diangkat (kewajiban tidak diberlakukan) terhadap tiga (golongan), terhadap orang gila hingga sadar (sembuh), dan dari orang tidur hingga bangun, terhadap anak kecil hingga baligh." (HR. Abu Dawud, 4403 & Ibnu Majah, 2041)

Syarat Ketiga:
Tamyiz, lawan dari balita.
Batasan tamyiz adalah 7 tahun, kemudian diperintahkan untuk shalat, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

مُرُوا أَبْنَأَکُمْ بِاالصَّلاَةِ لِسَبْعِ سِنِيْنَ٬ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرِ سِنِيْنَ٬ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

"Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat ketika mereka berusia 7 tahun, dan pukullah mereka dalam rangka itu ketika mereka berusia 10 tahun dan pisahkanlah di antara mereka pada tempat-tempat tidur mereka."

Syarat Keempat:
Suci dari hadats, yakni berwudhu, dan menjauhi hadats.

______________________________
Syarat & Rukun Wudhu

Syarat-syarat Wudhu
Islam, berakal, terputus dari hal yang mewajibkan, istinja' atau istijmar sebelumnya, airnya suci, boleh menggunakan air, menghilangkan sesuatu yang menghalangi air pada kulit, masuk waktu shalat fardhu bagi orang yang selalu hadats.

Kajian MuslimTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang