Hukum mendahulukan Imam

214 18 0
                                    

Pertanyaan: ustadz,saya mau bertanya dalil yang menjelaskan bahwa makmum tidak boleh mendahului imam sholat.

Jawaban : makmum wajib mengikuti gerakan imam dalam sholat dan tidak boleh mendahuluinya dalam  semua gerakan  baik 5akbir,ruku',sujud dan  lain sebagainya ,sebagaimana di sebutkan dalam hadist : "Sesungguhnya imam itu untuk di ikuti dan jangan me...

Ups! Gambar ini tidak mengikuti Pedoman Konten kami. Untuk melanjutkan publikasi, hapuslah gambar ini atau unggah gambar lain.


Jawaban : makmum wajib mengikuti gerakan imam dalam sholat dan tidak boleh mendahuluinya dalam  semua gerakan  baik 5akbir,ruku',sujud dan  lain sebagainya ,sebagaimana di sebutkan dalam hadist :
"Sesungguhnya imam itu untuk di ikuti dan jangan menyelisihinya,apabila ia takbir maka takbirlah ,dan apabila ia ruku' maka ruku' lah dan apabila ia mengucapkan samiallah huliman Hamidah ,maka ucapkanlah ; Rabbana walakal hamdu dan apabila ia sujud maka sujudlah kalian. " (Muttafaq 'alaihi )

Dan dalam hadist yang lain secara tegas , Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam mengancam mengancam orang yang mendahului imam.
"Apakah seseorang di antara kalian tidak takut mengangkat kepalanya sebelum imam ,Allah akan rubah bentuknya menjadi bentuk keledai " , ( Muttafaq 'alaihi)

Ketika menjelaskan hadist ini ibnu hajar Rahimahullah mengatakan "zhahir hadist ini menuntut di haramkannya ,mengangkat (kepala) sebelum imam, karena perbuatan ini diancam dengan perubahan bentuk ,sementara perubahan bentuk itu merupakan ancaman terberat ,inilah yang di pilih oleh imam Nawawi Rahimahullah dalam Syarhul muhadzzab bersamaan dalam pendapatan perbuatan itu haram ,mayoritas ulama (berpendapat ) bahwa orang yang melakukan perbuatan tersebut dosa dan sholatnya tetap sah.

Wallahu a'lam , semoga bermanfaat

{Di salin dari edisi majalah As Sunnah edisi 08 /tahun XV /1433 H /2011M .diterbitkan yayasan lajnah Istiqomah Surakarta .}

PENGETAHUAN MUSLIMAHTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang