8

254 5 0
                                    

'Iddah talak hitung dengan haid

Jika seorang suami menceraikan istri yang telah digauli atau berkumpul dengannya, maka si istri harus beriddah selama tiga kali haid secara sempurna apabila termasuk wanita yang masih mengalami haid dan tidak hamil, hal ini berdasarkan pada firman Allah subhanahu wa ta'ala:

وَا لْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَ بَّصْنَ بِاَ نْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْٓءٍ ۗ 

“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’" (QS.Al Baqarah: 228).

Tiga kali quru’ artinya tiga kali haid. Tetapi jika istri dalam keadaan hamil maka iddahnya ialah sampai melahirkan, baik masa iddahnya itu lama maupun sebentar. Berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'ala:

 وَاُولَا تُ الْاَحْمَا لِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُن

"…Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya...” (QS.Ath Thalaq: 4).

Jika si istri termasuk wanita yang tidak haid, karena masih kecil dan belum mengalami haid, atau sudah menopause, atau karena pernah dioperasi pada rahimnya, atau sebab-sebab lain sehingga tidak diharapkan dapat haid kembali, maka iddahnya adalah tiga bulan, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta'ala:

Allah SWT berfirman:

وَا لّۤـٰـئِـيْ يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِّسَآئِكُمْ اِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ اَشْهُرٍ ۙ وَّالّۤـٰـئِـيْ لَمْ يَحِضْنَ ۗ 

“Dan perempuan-perempuan yang putus asa dari haid di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan, dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid …"(QS. Ath Thalaq: 4).

Jika si istri termasuk wanita yang masih mengalami haid, tetapi terhenti haidnya karena suatu sebab yang jelas seperti sakit atau menyusui, maka ia tetap dalam iddahnya sekalipun lama masa iddahnya sampai ia kembali mendapati haid dan beriddah dengan haid itu. Namun jika sebab itu sudah tidak ada, seperti sudah sembuh dari sakit atau telah selesai dari menyusui sementara haidnya tak kunjung datang, maka iddahnya satu tahun penuh terhitung mulai dari tidak adanya sebab tersebut. Inilah pendapat yang shahih yang sesuai dengan kaidah-kaidah syar’iyah. Dengan alasan, jika sebab itu sudah tidak ada sementara haid tak kunjung datang maka wanita tersebut hukumnya seperti wanita yang terhenti haidnya karena sebab yang tak jelas; maka iddahnya yaitu satu tahun penuh dengan perhitungan, sembilan bulan sebagai sikap hati-hati untuk kemungkinan hamil (karena masa kehamilan pada umumnya 9 bulan) dan tiga bulan masa iddahnya.

Adapun jika talak terjadi setelah akad nikah sedang sang suami belum mencampuri dan menggauli istrinya, maka dalam hal ini tidak ada iddahnya sama sekali, baik dalam keadaan haid maupun yang lain. Berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'ala:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ فَمَا لَـكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّوْنَهَا ۚ 

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu menceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah yang kamu minta menyempurnakannya ..” (QS. Al Ahzaab: 49).

Tuntunan Praktis Fiqih WanitaTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang