Bercanda

151 9 0
                                    

Canda menurut bahasa Arab disebut al-Mazhu (المزح). Disebutkan dalam Qamus al-Muhkam : “Makna al-Mazhu adalah lawan dari makna al-Jidd (الجد yang berarti Serius)

Pensyarah kitab al-Qaamuus menyebutkan bahwa lafazh المزاح (Al-Mizaahu) yaitu salah satu bentuk turunan dari lafazh المزح (Al-Mazhu) artinya “Membuat org lain merasa senang dengan cara yg santun, penuh simpatik dan tidak menyakiti. Jadi, ia harus bersih dari unsur – unsur pelecehan dan penghinaan terhadap sesuatu.

Adapun menurut istilah syari’at, al-Mazhu (canda) adalah bermakna menyenangkan perasaan org lain dengan cara yg santun, penuh simpatik, dan tidak menyakiti. [Al-Mausu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah hal 13571]

Menurut Imam Ibnu Hibban rahimahullah, canda itu ada dua macam : Ada canda yg terpuji dan ada canda yg tercela.

1. Canda yang terpuji adalah canda yg tidak dikotori oleh hal-hal yg dibenci Allah Subhanahu wa ta’ala, tidak mengarah kepada dosa, dan tidak menyebabkan terputusnya silaturrahim.

2. Canda yg tercela adalah canda yg dapat mengakibatkan permusuhan, menghilangkan kewibawaan, memutuskan persahabatan, serta membuat org biasa bersikap lancang dan dengki kepada org yg mulia. [Raudhah al-‘Uqalaa’ hal 77 dengan sedikit penyuntingan]

Hukum bercanda terbagi kedalam 4 (empat) hukum :

1. Canda yg Mustahab (Dianjurkan atau Disunnahkan)
Canda yg dianjurkan yaitu apabila suatu canda terkandung maslahat (manfa’at) dalam canda tersebut, seperti unt menyenangkan org yg diajak bicara dan mengakrabkan hubungan silaturrahim dengan nya.

2. Canda yg Mubah (Boleh)
Canda yg dibolehkan yaitu apabila suatu canda tidak mengandung manfaat (maslahat), tetapi pada waktu yg sama, canda itu bersih dari unsur-unsur yg diharamkan atau dimakruhkan, maka canda hukumnya mubah hukumnya.

3. Canda yg Makruh (Dibenci)
Canda yg dibenci, yaitu canda dalam perkara yang hukum nya mubah (boleh) tetapi dilakukan dengan sering sekali dan berulang-ulang kali.

4. Canda yg Haram (Dilarang)
Canda yg dilarang, yaitu canda yg mengandung unsur pelecehan terhadap agama.

Imam al-Mawardi rahimahullah menjelaskan bahwa org yg berakal cerdas hanya akan bercanda unt dua hal yg bermanfaat.

1. Untuk menghibur teman bicaranya atau menarik simpati darinya. Diantara caranya adalah bertutur kata yg baik dan berbuat kebaikan. Hal ini sebagaimana nasihat seorang bijak kepada anaknya : “Hai anakku, tempatkanlah candamu secara propesional. Sebab canda yg berlebihan dapat menodai kehormatan diri dan menjadikan org yg kurang beretika bersikap lancang kepadamu. Camkanlah juga sedikit sekali bercanda merupakan kekurangan dalam pergaulan dan dapat menghalangi keakraban.”

2. Untuk menghilangkan kesedihan org lain.
Ada pepatah yg berbunyi : “Orang yg merasakan sakit didada harus mengeluarkan penyebab sakitnya.”

Kedua hal yg bermanfaat ini harus diperhatikan, karena canda Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam tidak keluar dari kedua konteks (tujuan ini).” [Faidhul Qadir III/13]. Wallahu a’lam bis-Shawab

Ma’afin sy yg suka bercanda ya sobat fillah semua. Mksh

CERITA ISLAMTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang