Cara memotong kuku yang di ajarkan Nabi ﷺ sebagai salah satu sunnah Jum'at.
Menurut Ulama ada 3 tafsiran mengenai cara memotong kuku jari tangan kita, semuanya sepakat diawali dari kuku jari kanan terlebih dahulu :
PENDAPAT PERTAMA, MENURUT IMAM GHOZALI
Dimulai dari jari telunjuk kanan, terus sampai jari kelingking kanan, lalu (berpindah) jari kelingking kiri, terus sampai ibu jari (jempol) kiri, kemudian (pindah lagi) diakhiri dengan ibu jari kanan.
Keterangan :
1. Mulai dari jari telunjuk tangan kanan.
2. Jari tengah tangan kanan.
3. Jari manis tangan kanan.
4. Jari kelingking tangan kanan (tinggalkan Ibu Jari tangan kanan).
5. Jari kelingking tangan kiri.
6. Jari manis tangan kiri.
7. Jari tengah tangan kiri.
8. Jari telunjuk tangan kiri.
9. Ibu jari tangan kiri.
10. Diakhiri ibu jari (jempol) tangan kanan.PENDAPAT KEDUA, MENURUT IMAM NAWAWI (Qoul inilah yang Mu’tamad, menurut keterangan dalam Kitab Fathul Mu’in)
Dimulai dari jari telunjuk kanan, terus sampai jari kelingking, kemudian ibu jari kanan, lalu (berpindah) jari kelingking kiri, terus sampai ibu jari kiri.
Keterangan :
1. Mulai dari Jari Telunjuk tangan kanan.
2. Jari tengah tangan kanan.
3. Jari manis tangan kanan.
4. Jari kelingking tangan kanan.
5. Ibu jari tangan kanan.
6. Jari kelingking tangan kiri.
7. Jari manis tangan kiri.
8. Jari tengah tangan kiri.
9. Jari telunjuk tangan kiri.
10. Diakhiri ibu jari (jempol) tangan kiri.PENDAPAT KETIGA, MENURUT PENDAPAT YANG DISUKAI OLEH IMAM AHMAD BIN HAMBAL
Pemotongan kuku jari tangan kanan dimulai dengan urutan “KHOWABIS” sedang jari tangan kiri dimulai dengan urutan “AUKHOSAB”
Keterangan :
Urutan “KHOWABIS” adalah sbb :
1. Dimulai dari jari kelingking tangan kanan.
2. Jari tengah tangan kanan.
3. Ibu jari tangan kanan.
4. Jari manis tangan kanan.
5. Diakhiri jari telunjuk tangan kanan.Urutan “AUKHOSAB” adalah sbb. :
1. Dimulai dari jari Ibu jari tangan kiri.
2. jari tengah tangan kiri.
3. jari kelingking tangan kiri.
4. jari telunjuk tangan kiri.
5. Diakhiri jari manis tangan kiri.Keterangan tersebut berdasarkan pada sebuah hadist, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Qudamah di dalam Kitab al-Mughniy :
مَنْ قَصَّ أَظْفارَهُ مُخالِفا لَم يَرَ فِي عَيْنَيْهِ رَمَدًا
“Barang siapa memotong kukunya dengan cara selang-seling, maka kedua belah matanya tidak akan mengalami sakit....”
Sebagaimana di-nadhomkan oleh sebagian ulama :
قَلِّمُوْا أَظْفَارَكُمْ عَلَى السُنّةِ وَاْلاَدَبْ # يُمْناها خَوَابِسْ يَسارُها أَوْخَسَبْ
“Potonglah kuku-kuku kalian menurut aturan sunnah dan adab. Jari tangan kanan mengikuti methode “Khowabis” sedang jari tangan kiri memakai alur “Aukhosab”.”
Semua keterangan di atas adalah berlaku untuk jari-jari kedua tangan. Sedang mengenai jari-jari kaki (semuanya sepakat), pemotongan kuku dimulai dari jari kelingking kaki kanan, terus sampai jari kelingking kiri (lihat gambar).
Disunnahkan memotong kuku pada hari Senin, Kamis, dan pagi hari Jum’at (maka setelah sholat Jum'at sudah tidak mendapat kesunnahan lagi), juga disunnahkan mencuci jari-jari tempat pemotongan, setelah pemotongan kuku (menurut sebagian keterangan : karena jika tidak dicuci apabila digunakan untuk menggaruk bisa menyebabkan penyakit).
[At-Taqriirot as-Sadiidah fi Masa-il al-Mufiidah hal. 79, karya al-Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim al-Kaff, salah seorang murid al-Habib Zein bin Ibrohim bin Smith al-Madinatul Munawwaroh]
SEMOGA BERMANFAAT 🌹
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلِّمْ ﻭ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُ ﺍﻟﻠﻪَ ﺍﻟﻌَﻈِﻴﻢَ ﻭ ﺃَﺗُﻮﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻪِ