| Materi Ramadhan 2|

12 2 0
                                    

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

بسم الله الرحمن الرحيم

*HUKUM MENGGUNAKAN PASTA GIGI, OBAT TETES TELINGA DAN OBAT TETES MATA BAGI ORANG YANG BERPUASA*

*Pertanyaan:*
Apa hukum menggunakan pasta gigi, tetes telinga, tetes hidung, dan tetes mata bagi
orang yang berpuasa? Dan bagaimana bila ia mendapati rasanya masuk di kerongkongannya,
apa yang harus dilakukan?

*Jawaban:*
Membersihkan gigi dengan pasta (odol) tidaklah membatalkan puasa sebagaimana
dengan siwak. Namun wajib menjaga diri agar tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam
kerongkongannya. Apabila ada sesuatu yang tertelan tanpa disengaja, maka tidak ada
kewajiban qadha atasnya.
Demikian juga dengan tetes mata dan telinga. Keduanya tidaklah membatalkan puasa
menurut pendapat yang paling benar diantara dua pendapat para „ulama. Namun bila ia
mendapati rasa tetesan-tetesan tersebut ada di kerongkongannya, maka mengqadha itu lebih
hati-hati tetapi tidak wajib. Karena telinga dan mata bukanlah saluran untuk makanan dan
minuman. Adapun tetesan ke dalam hidung maka tidak boleh, karena hidung merupakan saluran
(menuju kerongkongan). Oleh karena itu, Nabi shallallahu „alaihi wa salam bersabda:
Berdalam-dalamlah ketika beristinsyak kecuali bila engkau sedang berpuasa.”(1)
Sehingga wajib qadha bagi siapa saja yang melakukan hal tersebut dan apa yang
semakna dengannya berdasarkan hadits ini, bila ia mendapati rasanya telah masuk di dalam
kerongkongannya.
Allah sajalah pemberi taufik.

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/node/498

Dikutip dari Channel:
@PDF fatwa-fatwa Syaikh binbaz seputar Ramadhan
•••
_______________________
*WAG POSTER DAKWAH*
https://chat.whatsapp.com/HBoCNtfD31zDKxoaVlN6tr
*“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.”*
[HR. Muslim no. 1893]

┈┈•••○○❁🌿❁○○•••┈┈

Islam Quotes Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang