| Materi Ramadhan 3|

15 1 0
                                    

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

بسم الله الرحمن الرحيم

*HUKUM PUASA DAN IBADAH SEORANG YANG TIDAK SHALAT*

*Pertanyaan:*
Di sana ada orang yang berpuasa dan mengerjakan berbagai ibadah namun tidak mau
menegakkan shalat, maka apakah puasa dan ibadahnya dapat diterima?

*Jawaban:*
Bismillahirrahmanirrahim,
Yang benar, orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah dikafirkan
dengan kekufuran yang besar (mengeluarkannya dari bingkai keislaman) karena
perbuatannya tersebut. Oleh karena itu tidaklah sah amalan puasanya dan tidak pula amalan
ibadah lainnya hingga ia bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta‟ala. Hal ini berdasarkan
firman Allah „azza wa jalla:
Dan seandainya mereka berbuat syirik, niscaya akan gugur apa yang telah mereka
kerjakan.”(1)Serta ayat-ayat maupun hadits-hadits yang semakna dengannya. Sebagian „ulama
memandang bahwa ia tidak dikafirkan dengan kekufuran yang besar karena sebab itu,
puasanya tidak batal, dan ibadahnya pun tidak gugur. Tentu selagi ia masih mengakui
kewajibannya, hanya saja ia meninggalkannya karena menggampangkan maupun bermalas-
malasan.
Dan yang benar adalah pendapat pertama bahwa ia dikafirkan karena
meninggalkannya dengan kekufuran yang besar, bila secara sengaja meninggalkannya
meskipun ia mengakui kewajibannya. Hal ini berdasarkan dalil-dalil yang banyak.
Diantaranya adalah sabda Nabi shallallahu „alaihi wa salam:
Antara seseorang dengan kekufuran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat.”(2)
Imam Muslim meriwayatkan hadits ini di dalam shahihnya dari hadits Jabir bin
Abdillah radhiyallahu „anhuma. Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu „alaihi wa salam:
Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Barang siapa meninggalkannya, sungguh ia
telah kafir.”(3)
Imam Ahmad dan penulis kitab sunan yang empat meriwayatkan hadits ini dengan
sanad yang shahih dari hadits Buraidah bin al-Hushaib al-Aslami radhiyallahu „anhu. „Al-
„allamah Ibnul Qayim rahimahullah menguraikan panjang lebar pendapat tentang masalah
tersebut dalam sebuah risalah tersendiri, di dalam “Ahkamush Shalati wa Tarkiha” (hukum-
hukum shalat dan meninggalkannya). Sebuah risalah penuh manfaat, baik untuk
mengulanginya, dan mengambil faedah darinya
.
*Sumber:* http://www.binbaz.org.sa/node/428

*Catatan Kaki:*
1. Surat al-An‟am ayat 88
2. HR Muslim di dalam Kitabul Iman bab “Lthlaqu ismil kufri „ala man tarakash
shalata” no. 82
3. HR Ahmad di “Baqi Musnadil Anshar” dari hadits Buraidah al-Aslami no. 22428, at-
Tirmidzi di “al-Iman” bab ma jas fi tarkish shalati no. 2621, dan Ibnu Majah di
“Iqamatush Shalati” bab ma jaa fiman tarakash shalata no.1079

Dikutip dari Channel:
@PDF fatwa² Syaikh binbaz rahimahulloh,
•••
_______________________
*WAG POSTER DAKWAH*
https://chat.whatsapp.com/CHUZXe9ass6HYFsehLCsPv
*“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.”*
[HR. Muslim no. 1893]

┈┈•••○○❁🌿❁○○•••┈┈

Islam Quotes Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang