8. KISAH QAIS BIN SHIRMAH, PETANI YANG PINGSAN SAAT PUASA RAMADHAM PERTAMA KALI

156 18 0
                                    

Kisah Qais bin Shirmah, Petani yang Pingsan Saat Puasa Ramadhan Pertama Kali Diwajibkan

Saat pertama kali diwajibkan puasa Ramadhan, batas waktunya adalah mulai ketika seorang tidur hingga terbenamnya matahari di keesokan harinya. Hal ini membuat seorang petani pingsan saat puasa.

Nurul Iffatiz Zahroh29 April 2020  1516

Pada awalnya, pelaksanaan puasa bagi umat Islam ditandai dengan tidur sampai terbenamnya matahari. Mereka boleh makan, minum, berhubungan suami istri pada malam hari hanya sampai sebelum tidur. Hingga ada yang pingsan saat puasa.

Suatu hari salah seorang sahabat nabi, Qais bin Shirmah pulang dari sawah. Saat itu adalah bulan suci Ramadhan. Seperti para lelaki lainnya, ketika matahari hampir terbenam, mereka menemui istri untuk berbuka puasa.

“Istriku, apakah engkau memiliki makanan untuk kita berbuka?” ucap Qais pada istrinya. “Tidak suamiku, tapi tenanglah aku akan mencarikan makanan untukmu,” Jawab sang istri.

Istri Qais pun pergi mencari makanan untuk suaminya. Tak lama kemudian, ia kembali dan menemukan suaminya tertidur pulas. Melihat pemandangan ini, sang istri terkejut iba dan kasihan.

Sungguh, kasian sekali engkau suamiku! engkau tertidur dan belum berbuka puasa!” tutur sang istri.

Kemudian sang istri membangunkannya, memintanya untuk makan dan tidak berpuasa dulu esok harinya. Namun Qais enggan menerima tawaran tersebut, ia tidak mau melanggar perintah Allah. Karna sudah tertidur, maka sejak saat itu pula ia tidak boleh makan dan melanjutkan puasanya sampai matahari kembali terbenam pada keesokan harinya.

Qais tetap berpuasa dan melanjutkan aktifitasnya sebagai petani di ladang. Tiba- tiba di pertengahan hari, Qais bin Shirmah pingsan, karna kelelahan dan ditambah lagi belum makan.

Akhirnya para sahabat melaporkan kejadian ini pada Rasulullah SAW dan turunlah Q.S al-Baqarah [02]: 187

Allah SWT berfirman:

اُحِلَّ لَـکُمْ لَيْلَةَ الصِّيَا مِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَآئِكُمْ ۗ هُنَّ لِبَا سٌ لَّـكُمْ وَاَ نْـتُمْ لِبَا سٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّکُمْ كُنْتُمْ تَخْتَا نُوْنَ اَنْفُسَکُمْ فَتَا بَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَا لْــئٰنَ بَا شِرُوْهُنَّ وَا بْتَغُوْا مَا کَتَبَ اللّٰهُ لَـكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَا شْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَـكُمُ الْخَـيْطُ الْاَ بْيَضُ مِنَ الْخَـيْطِ الْاَ سْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَا مَ اِلَى الَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَا شِرُوْهُنَّ وَاَ نْـتُمْ عٰكِفُوْنَ ۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَا ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّا سِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka ketika kamu beritikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa."

Orang-orang Islam pun pada saat itu bergembira ria, mereka berkeyakinan jika berhubungan suami istri saja diperbolehkan, maka tentu saja makan dan minumpun juga pasti diperbolehkan. Kemudian turunlah lanjutan ayat tersebut yang menegaskan diperbolehkannya makan dan minum sampai terbitnya fajar.

“dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar.”

Kisah di atas diriwayatkan oleh beberapa mukharrij, seperti imam al-Bukhari, Abu Daud, Tirmidzi dan sebagainya. Mereka berbeda pendapat dalam redaksi, salah satunya dalam penjelasan riwayat disebutkan bahwa Qais bin Shirmah membawa kurma dan meminta sang istri untuk mengolah kurma tersebut.

Dalam riwayat lain diceritakan bahwa sebelum kejadian yang menimpa Qais bin Shirmah, ada kisah lain, yaitu Umar bin Khattab menggauli istrinya di malam hari setelah tertidur, maka turunlah ayat tersebut.

Terlepas dari itu semua, kisah ini menghapus ketentuan puasa yang dimulai sejak tidur, menjadi berawal sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Memang dalam riwayat Abu Daud disebutkan “Pada masa Rasulullah SAW, ketika orang- orang telah melaksanakan salat Isya’, maka haram bagi mereka untuk makan, minum, dan menggauli istri”.

Hadis ini mengindikasikan bahwa waktu puasa dimulai sejak setelah Isya’. Menurut Ibnu Hajar al-‘Atsqalani, disebutkan waktu isya’, karena saat itu merupakan waktu di mana orang- orang akan tidur. Sedangkan pada hakikatnya waktu puasa sebelum turunnya ayat di atas ditandai dengan tidur.

Selain itu, kisah di atas menjadi awal mula disyari’atkannya sahur bagi umat Islam, sekaligus untuk membedakan pelaksanaan puasa yang dilakukan oleh umat Yahudi dengan ditandai tidur. (AN)

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Gimana yups??

Sumber:
https://islami.co/kisah-qais-bin-shirmah-petani-yang-pingsan-saat-puasa-ramadhan-pertama-kali-diwajibkan/

By. Nurul Iffatiz Zahro

وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

9 Ramadhan 1441 H
2 Mei 2020 M

Cerpen Islam (Komplit)😂Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang