29. Rosulullah, khalifah mengelola zakat

47 6 0
                                    

Tidak ada yang berbeda pendapat mengenakan wajibnya zakat bagi umat Islam. Setiap Muslim wajib membayar zakat yang diambil dari hartanya jika sudah memenuhi nishab dan haulnya.

Pemungut pajak dikenal dengan istilah amil. Dalam hal ini, amil adalah orang atau badan yang secara khusus diberi hak dan kewenangan untuk memungut dan mengelola zakat.

Lantas, apakah amil zakat itu adalah pemerintah sendiri?

Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, perintah tentang zakat salah satunya tercantum dalam Surat At Taubah ayat 103.

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sungguh, doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Di zaman Rasulullah dan para sahabat, pemungutan dan pengelolaan zakat diserahkan pada amil yang mendapat wewenang penuh dari Rasulullah. Mereka bertugas mencatat kaum Muslimin yang wajib mengeluarkan zakat dan mendistribusikan zakat tersebut kepada mereka yang berhak.

Karena tugasnya khusus, maka para muzakki (pembayar zakat) dan mustahiq (penerima zakat) terdaftar secara akurat. Dengan begitu, kekeliruan seperti salah sasaran dan sebagainya dapat dihindari.

Selain itu, Rasulullah pernah berpesan kepada Muadz bin Jabal RA sebelum berangkat ke Yaman untuk menyebarkan Islam. Pesan tersebut berisi tentang kewajiban pembayaran zakat, seperti diriwayatkan Bukhari dan Muslim.

Sungguh, Allah SWT telah mewajibkan zakat terhadap harta mereka, yang diambilkan dari orang-orang kaya di antara mereka dan didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan.

Dalam hadis tersebut terdapat kata 'ambillah' dan kata 'diambil'. Para ulama memaknai hadis di atas bahwa zakat dipungut secara persuasif oleh amil yang sudah ditugasi. Hal yang sama juga terjadi ketika pemerintahan Khalifah Abu Bakar As Shiddiq RA.

Khalifah Abu Bakar memang tercatat memerangi para wajib zakat yang tidak mau membayar zakatnya. Tetapi, hal itu dilakukan setelah amil menjalankan upaya persuasif, namun tidak diindahkan oleh sebagian wajib zakat.

Artinya, zakat tetap dipungut oleh amil dan tidak dijalankan oleh pemerintah. Hal ini dimaksudkan juga agar mempermudah muzakki menentukan kadar zakat yang harus mereka keluarkan dibantu langsung oleh amil.

Sumber:
https://m.dream.co.id/orbit/hak-memungut-dan-mengelola-zakat-ada-di-pemerintah-180212d.html

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Lebaran sebentar lagii🎶🎶🎶
Manfaatkan malam ganjil yang mungkin terakhir kalinya yhaa...
Jangan lupa Al kahfinya
Kesehatannya..
Jangah keluar rumah... nang omah ae
Jangan lupa bahagianya...

Apabila kata atau kalimat saiya yang berkenan dihati dan menyinggung semua... Mohon maaf. Beritahu saiya juga kalau memang ada salahnya.

Udah Zakatkah??

Pesenku satu lagi jangan lupa Bahagia. Sobatku saudara kita yabg berada di Palestina mengalami darurat pangan. Yang artinya mereka kekurangan makanan. Gengs, membantu orang itu lebih baik sesuai kebutuhan yha. Contoh: ada orang kelaparan kita boleh kok ngasih mereka baju tapi akan lebih baiknya sesuai kebutuhannya.

Kita bisa menyalurkan bantuan kita lewat organisasi yang ada atau bisa juga membantu sesama secara langsung. Bantu doa boleh kok. Oh yha tapi menurut aku utamakan tetangga terdekat.

 وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Cerpen Islam (Komplit)😂Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang