UU Ciptaker, Sebuah Perspektif

16 0 0
                                    

Sebagai seseorang yang bekerja di bidang penulisan non-fiksi, dan sering bekerja sama dengan pemerintah, aku bisa bilang kemungkinan ada pertaruran pemerintah untuk menganulir UU ciptakerja adalah hal yang hampir tidak mungkin

Meski secara hukum dan regulasi, seharusnya, kalau sudah disahkan UU itu tidak boleh berubah lagi. Namun, badan legislatif sendiri menyatakan kalau itu adalah hal yang normal selama substansi dan maksud UU tidak berubah. Namun, hukum tidak peduli substansi dan maksud. Hukum peduli pada apa yang tertulis

Ahli hukum tata negara dari berbagai universitas dan badan legislatif di tengah perdebatan. Ada juga gelar profesor atau guru besar ahli hukum di suatu universitas negeri dicopot karena mengklaim UU ciptakerja cacat formil. Kenapa? karena universitas mendapat dana dari pemerintah. Kalau ada pihak yang menentang, siap-siap lah dana dipotong. Ada alasan kenapa lebih banyak narasumber ahli didatangkan dari Universitas Swasta

Hanya universitas negeri besar yang pendanaan sudah independen (seperti UI UGM dsb) yang berani vokal. Namun, yang vokal tentu saja umumnya adalah dosen ahli hukum di univ bersangkutan. Di universitas besar ini, bisa ditemukan bagaimana rektor dan dosen yang bersangkutan bisa berbeda suara. Karena rektor dan dosen memiliki posisi yang berbeda

Kenapa UU ini diciptakan? Apakah ini dorongan cina mainland? Sebenarnya, tidak hanya cina mainland, tapi juga dari amerika. Saat ini, asia tenggara sedang dilirik amerika dan cina untuk menjadi tempat investasi. Dan dengan UU ciptaker ini, perusahaan asing dan investor memang lebih mudah masuk. Indonesia berusaha agar investasi amerika dan cina tidak jatuh ke negara tetangga. So, in a sense, yeah, Indonesia emang terdesak.

Karena terdesak ini, dan aku tahu jalan pikir pemerintah. Daripada membuat Undang-Undang yang benar tapi butuh lama, mending bikin dulu Undang-Undangnya terus bikin Revisi Undang-Undang kemudian. Istilahnya seperti yang penting rumah berdiri dulu. kalo ada yang ga pas, renovasi kemudian. Namun, ini juga berbahaya. Seperti halnya rumah, ada pilar yang menjadi penopang UU. Kalau yang tidak sesuai adalah pilarnya bagaimana? Karena itu lah pemerintah menyatakan "peraturan pemerintah setempat" untuk menambal kekurangan UU ini.

Namun, ini juga kontroversoal karena nanti akan muncul aturan-aturan pemerintah daerah yang justru dianggap membuat perizinan susah.

Yang melayangkan keberatan umumnya adalah perusahaan Eropa yang sangat peduli lingkungan. Kenapa? Karena di UU Ciptaker ini syarat amdal dan lingkungan bisa dibilang lebih longgar dari sebelumnya. Misal UU sebelumnya mensyaratkan setiap perusahaan harus memiiki 30 persen lahan terbuka hijau. Pada UU ciptaker akan dibahas pada kesepakatan di pusat. Dan lain sebagainya. NU saja membahas soal lingkungan, terutama tambang.

Ketika Eropa yang peduli lingkungan protes, amerika dan cina tidak terlalu peduli. Namun, apakah perusahaan eropa yang melayangkan keberatan akan digubris? Akan dipertimbangkan kalau Eropa menjanjikan investasi yang lebih besar dari amerika dan cina. Kalau tidak? lupakan.

UU Ciptaker ini memang memberi perlakuan khusus ke investor dibanding ke buruh, kalau dibandingkan dengan UU lama. Namun, perlindungan ke buruh tidak serta merta hilang, hanya berkurang. Namun, orang-orang yang buruh non tetap seperti guru honorer atau tukang yang kerja harian atau buruh harian lain tidak menikmati perlindungan buruh yang dimaksud pada UU lama. Mungkin karena fakta lapangan inilah pemerintah berpikir tidak masalah menurunkan perlindungan buruh. Hanya kemungkinan.

Pemerintah, harusnya, mensosialisasikan UU ciptaker ini dengan seksama dan mendalam. Jangan lewat medsos atau internet saja, tapi juga edaran ke gubernur, bupati, walikota, camat, hingga desa. UU ciptaker yang tiba-tiba muncul kurang dari 1 tahun ini bisa dibilang terburu-buru. Sangat terburu-buru.

Namun, sayangnya, sedang ada pandemi Covid-19. Di lain pihak, cina dan amerika tidak terlalu kesulitan dengan Covid-19. Ketika Cina mengklaim sudah menang, amerika lebih kepada tidak peduli. Ketika Cina dan Amerika terlihat tidak terlalu peduli, Eropa masih struggle. Karenanya, dana investor dari Eropa akan lebih macet. Karena hal ini juga lah Indonesia tetap meresmikan UU ciptaker di tengah pandemi.

Kembali ke sosialisasi. Pandemi Covid-19 membuat sosialisasi gencar tidak bisa dilakukan. Negara fokus dengan penanganan Covid-19. Well, meskipun normalnya pemerintah juga payah dalam hal sosialisasi sih.

Pemerintah pun mengambil langkah "unconventional" untuk sosialisasi ciptaker. Apa itu? Mereka menyewa influencer. Sejak februari atau maret, beberapa page atau influencer menyebutkan tentang sisi positif uu ciptaker. Namun, langkah ini justru menjadi bumerang.

Influencer, di mata masyarakat, identik dengan kalangan menengah ke atas, orang kaya, borjuis, dsb. Kalau yang ngomong adalah influencer, justru membuat warga semakin mempertanyakan kebenarannya. Apalagi influencer ini juga pasti punya buzzer, kan? Makin parah dah.

Di lain pihak, ketika NU dan Muhammadiyah menolak UU Ciptaker, rakyat jadi yakin kalau pemerintah salah. Lha wong 2 organisasi keagaman terbesar di Indonesia aja menentang, masa iya pemerintah bener? Seharusnya, pemerintah itu malah sosialisasi ke NU dan Muhammadiyah dulu, bukan malah ke influencer. Jujur, di sini aku gagal paham ama langkah pemerintah yang malah pake influencer.

Kegagalan sosialisasi ini pun dimanfaatkan berbagai pihak, mereka ikut menunggangi kegagalan pemerintah. Aku sempat melihat beberapa page informasi yang cukup akurat tentang kekurangan dan kelemahan UU ciptaker. Namun, semakin ke belakang, banyak kata yang hilang. Mungkin karena terlalu panjang, jadi dianggap ga bakal ada yang baca. Jadi disederhanain. Namun, yang terjadi justru Oversimplify, terlalu sederhana.

Pemerintah sendiri mengklaim dengan UU ciptaker dengan regulasi yang terpusat, korupsi di daerah-daerah bisa diminimalisir, yang selama ini jadi keluhan investor. Sebenarnya ada cara yang lebih mudah untuk menarik investor asing masuk. Apa itu? Tingkatkan hukuman untuk korupsi dan para koruptor. Karena sebenarnya kalo korupsi dan koruptor ga bersarang di pemerintahan, UU dan regulasi yang saat ini berlaku pun sebenarnya sudah cukup baik.

Namun, karena pemerintah tampaknya tidak berani meningkatkan hukuman untuk koruptor, jalan memutar diambil yaitu perizinan dan sebagainya jadi terpusat. Pemerintah berpikir kalau kesempatan korupsi dipersempit, maka korupsi akan semakin kecil, investor pun masuk.

Namun, ini juga kontroversial. Kenapa? Karena ini membuka peluang korupsi di tingkat pusat yang lebih besar. Jadi, anggap saja korupsi itu seperti keran. Keran korupsi kecil di masing-masing daerah sudah hilang, ga ada keran lagi. Tapi apa yang menjamin keran korupsi di pusat menghilang? Normal bagi pemerintah daerah untuk menolak UU ciptaker karena ini membuat yang "dapat bagian" hanya pusat, daerah ga "dapat bagian".

Tulisan ini tidak serta merta membenarkan atau menyalahkan UU Ciptaker, hanya memaparkan pro dan kontra beserta latar belakangnya. Untuk mendukung atau menolak, akan kembali kepada masing-masing personal.

Yang jelas adalah UU ciptaker ini memang bisa dibilang sangat terburu-buru. Bahkan masih ada revisi setelah pengesahan memang secara prosedural bisa membuatnya cacat formil. Namun, melihat kepentingan internasional dan kondisi pemerintahan nasional dan daerah di Indonesia, well, susah juga sih kondisi Indonesia. Kondisi Indonesia bisa dibilang "Maju Kena Mundur Kena"

Kumpulan Artikel RandomWhere stories live. Discover now