11. Hukum, Norma, dan Undang Undang Lokal

5 1 0
                                    


Mengawetkan Satwa Liar

Pernah bertandang ke rumah orang dan melihat ada pajangan hewan yang diawetkan?

Ups! Gambar ini tidak mengikuti Pedoman Konten kami. Untuk melanjutkan publikasi, hapuslah gambar ini atau unggah gambar lain.

Pernah bertandang ke rumah orang dan melihat ada pajangan hewan yang diawetkan?

Apa sih yang ada di dalam pikiran kita ketika melihat hewan-hewan yang diawetkan (opsetan) itu? Apakah merasa kasihan, atau justru senang karena takjub?

Ada yang bilang, jika seorang kolektor opsetan atau hewan yang diawetkan maka orang itu diangap memiliki prestice tinggi. Semakin langka binatang yang dikoleksi semakin tinggi prestice-nya. Karena sudah bukan rahasia lagi jika harga binatang yang diawetkan tersebut mampu merogoh kocek yang dalam. Tetapi tahukah jika memiliki atau mengawetkan binatang itu bisa terjerat hukum?

Peraturan pengawetan binatang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Peraturan tersebut menyebutkan lebih dari 200 spesies satwa dalam keadaan langka dan wajib dilindungi.

Selain itu termuat juga dalam Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang ini mengatur tentang perlakuan terhadap biantang. Setiap orang dilarang menangkap, membunuh, melukai, memiliki, memelihara, memperjualbelikan satwa dilindungi. Tidak hanya hewan hidup, aturan juga berlaku untuk hewan yang sudah mati, bagian tubuh, telur, dan sarangnya.

Menyimpan satwa langka yang diawetkan (opsetan) menurut Undang Undang dapat dikenai sanksi lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. Kecuali ada izin tertentu. Bila ada yang memiliki opsetan tanpa kepentingan yang jelas, alangkah sebaiknya menyerahkan secara sukarela ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Karena jika petugas yang bertindak, akan dikenai sanksi.

Nah, dari informasi di atas, masih banggakah kita mengoleksi benda yang sesungguhnya melanggar hukum? Sebaiknya tidak, ya.


Penebangan Kayu Secara Liar (Illegal logging)

Illegal logging atau pembalakan liar adalah kegiatan penebangan, pengangkutan, dan penjualan kayu yang merupakan bentuk ancaman faktual di sekitar perbatasan tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.

Illegal logging atau pembalakan liar adalah kegiatan penebangan, pengangkutan, dan penjualan kayu yang merupakan bentuk ancaman faktual di sekitar perbatasan tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat

Ups! Gambar ini tidak mengikuti Pedoman Konten kami. Untuk melanjutkan publikasi, hapuslah gambar ini atau unggah gambar lain.
KonstelasiTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang