Sedekah, Infaq, Wakaf, dan Wasiat

6 1 0
                                    

Disusun Oleh :

1.      Dhikrotul Khasanah    (2021 111 262)
2.      Dhati Ismah                (2021 111 263)
3.      Naila Chusniyyati       (2021 111 264)

                              TARBIYAH / PAI

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PEKALONGAN

TAHUN AJARAN 2011/2011

Umat Islam adalah umat yang mulia, umat yang dipilih Allah untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala umat. Tugas ummat Islam adlah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun mereka berada. Karena itu umat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian alam.

Bahwa kenyataan bahwa umat islam kini jauh dari kondisi ideal. adalah akibat belum mampu mengubah apa yang dianugerahkan Allah pada umat islam belum dikembangkan secara optimal. Padahal ummat islam memiliki banyak intelektual dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia dan ekonomi yang melimpah. Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara seksama. tentu diperoroleh hasil yang optimal. Pada saat yang sama , jika kemandirian, kesadaran beragama dan ukhuwah islamiyah kaum muslimin juga makin meningkat maka pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan ekonomi akan makin dapat dipersempit.

Salah satu sisi ajaran islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulangan kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dana pendayagunaan sedekah, infaq dan wakaf dalam arti yang seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya dizaman-zaman islam.

SEDEKAH

1.      Pengertian Sedekah

Istilah ini berasal dari kata sadaqah yang dalam bahasa arab berarti benar atau kebaikan. Sedekah lazim diartikan sebagai pemberian seseorang kepada orang lainsecara sukarela sebagai kebaikan dengan semata mengharap ridha Allah tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu.

Dari pengertian tadi, dapat diartikan bahwa sedekah merupakan ibadah yang sifatnya lentur. Ia tidak dibatasi oleh waktu ataupu batasan tertentu. Dengan demikian tidak ada waktu khusus untuk bersedekah. Begitu juga, dalam sedekah tidak ada batasan minimal. Nabi saw. Bersabda: ”bersedekahlah walaupun dengan sebutir kurma, karena hal itu dapat menutup dari kelaparan dan dapat menghapuskan kesalahan sebagaimana air memadamkan api.”(HR. Ibnu Mubarak).

Dengan demikian, sedekah dapat dibedakan dari zakat dalam tiga hal. Pertama, sedekah hukumnya sunah, sedangkan hukum zakat adalah wajib. Kedua, zakat hanya berhubungan dengan harta tertentu, seperti hasil pertanian, emas dan perak, serta binatang ternak, sementara sedekah boleh berbentuk harta apa saja asalkan bukan benda yang haram. Ketiga, zakat hanya boleh diberikan kepada golongan tertentu, yaitu delapan kelompok mustahik zakat, sedangkan sedekah dapat diberikan kepada siapa pun.

Namun demikian, hendaknya seseorang memerhatikan kebutuhannyasendiri dan tidak berlebihan dalam bersedekah. Dalam surah al-isra’ ayat 29, Allah menjelaskan hal ini dengan sebuah perumpamaan, “dan janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan jangan pula engkau terlalu mengulurkannya (sangat pemurah)nanti kamu menjadi tercela dan menyesal.”

2.      Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Bersedekah

a)      Harta yang disedekahkan bukan berupa barang yang haram, baik haram karena zat barangnya, seperti daging babi dan minuman keras, maupun haram karena diperoleh dengan cara yang tidak halal. Bersedekah dengan barang yang haran juga haram.

b)      Barang yang akan disedekahkan hendaknya berkualitas baik. Sengaja memilih barang-barang  yang jelek atau rusak untuk disedekahkan hukumnya makhruh.

Info Islam. Yuk HijrahWhere stories live. Discover now