وعن عمر رضى الله عنه موقوفا، وعن انس مرفوعا : اذا توضأ احدكم فلبس خفيه فليمسح عليهما، وليصلى فيهما، ولا يخلعهما ان شاء الا من جنابة. اخرجه الدارقطني، والحاكم وصححه.
Artinya :
Dari sahabat Umar Ra dengan hadits mauquf (di sandarkan pada sahabat), & dari sahabat Anas ra dg hadits marfu' (disandarkan pada Rasulallah) : jika seseorang di antara kalian berwudhu lalu memakai dua muza, maka hendaklah ia mengusap bagian atasnya & hendaklah sholat memakai kedua muza itu, serta janganlah ia melepaskanya jika ia mau kecuali karena janabah.
Dikeluarkan oleh imam daruquthni & imam hakim & ia menshohihkannya.________________SELESAI_____________
KAMU SEDANG MEMBACA
Bulughul Maram (part 1 )
Short StoryDiterjemahkan dari kitab bulughul maram. Semoga bermanfaat yah 😇 Pengarang : Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalaniy