Zina

177 42 0
                                    

بِسْــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــمِ

•┈┈•••○○❁❁❁○○•••┈┈•

🧕🏻 : Astaghfirullahaladzim di akhir zaman ini, perzinahan sudah merajalela, malah bisa dibilang suatu hal yang wajar di mata masyarakat. ketika zina sudah menjadi hal biasa, maka tinggal menunggu hitungan detik untuk kehancuran peradaban manusia. bagaimana menurut kalian?

menurut bahasa, zina berasal dari kata az-zanaa' yang berarti adh-dhiiq yaitu kesempitan.
sedangkan menurut istilah, makna zina akan dijelaskan dalam ilmu fiqih berbagai mazhab sebagai berikut :

1. mazhab hanafi.
seorang mukallaf dianggap telah berzina meskipun ia hanya memasukkan ujung kemaluan saja, terlebih si wanita sama sekali tidak terikat sebagai budak ataupun syubhat kepemilikan

2. mazhab al maliki
hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang mukallaf yang muslim, pada faraj adami (manusia) yang bukan budak miliknya, tanpa ada syubhat dan dilakukan dengan sengaja

3. mazhab syafi'i
memasukkan ujung kemaluan laki laki sebagiannya ke dalam kemaluan wanita yang haram, dalam keadaan syahwat yang alami tanpa syubhat

4. mazhab hambali
melakukan perbuatan keji yang dilakukan pada qubul dan dubur

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

artinya :"dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk".

macam macam zina dan contohnya :

1. zina al laman = yang dilakukan dengan anggota badan
- zina hati: ketika memikirkan lawan jenis dengan perasaan bahagia
- zina ucapan/lisan: ketika membicarakan lawan jenis dengan rasa senang
- zina tangan: ketika dengan sengaja memegang salah satu bagian tubuh lawan jenis dengan perasaan senang
- zina kaki: melangkah ke tempat haram yang diinginkan dengan rasa senang
- zina luar: yang dilakukan antara lawan jenis yang bukan mahram dengan melibatkan alat kelamin

2. zina ghoiru muhsan = yang dilakukan oleh mereka yang belum sah.
contoh: pacaran

3. zina muhsan = yang dilakukan oleh orang yang telah menikah.
contoh: berselingkuh

hukum untuk pelaku zina dalam islam :
1. jika pelakunya sudah menikah maka hukumannya adalah dirajam, yaitu dilempari batu sampai mati
2. jika pelakunya belum menikah maka hukumannya adalah dicambuk 100 kali

Semoga kita dijauhkan dan dilindungi dari dosa zina, aamiin.

•┈┈•••○○❁❁❁○○•••┈┈•

Share Motivasi Hijrah by MisteriusL yuk ke teman, keluarga, atau saudara
Semoga bermanfaat

Motivasi Hijrah - SELESAITempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang