Jebakan

16 6 10
                                    

Keesokan harinya....

Avaros mulai mencari informasi dan mengumpulkan beberapa bukti bukti kuat ataupun data data yang memiliki kecocokan dengan para pelaku.

Seperti sekarang Ghea, Dipta, dan Aze sedang menuju kantor pusat perusahaan permen lovely L setelah mendapatkan informasi jika memang ada kandungan narkoba yang memiliki efek samping seperti para korban dan orang orang yang positif narkoba.

" Kasus perusahaan ini?" Tanya Ghea

" Gue kurang tau karna gak selidikin" ucap Dipta

" Kasus nya keracunan makanan,uji coba ilegal, penggunaan bahan berbahaya,dan kecelakaan kerja karyawan" ucap Aze

" Dan masih berjalan?" Tanya Dipta

" Kasus mereka dinyatakan gak terbukti, bersih gitu aja " ucap Aze

" Gue rasa ada yang gak beres" ucap Ghea

Perusahaan permen lovely L...

" Direktur utama disini ada?" Tanya ghea pada resepsionis

" Maaf sebelumnya sudah ada janji?" Tanya resepsionis

" Saya ditugaskan dari pemerintah untuk memeriksa ini" ucap Ghea

" Bisa tunjukkan izin pemeriksaan?" Tanya resepsionis

" Saya agen bin,dan ini izin saya...segera tunjukkan jalan" ucap Aze

" Tapi tuan.... direktur sedang sibuk" ucap resepsionis

" Saya detektif dan jika anda menghalangi tugas kami bahkan enggan bersikap kooperatif,anda akan terkena pasal karena menghalangi kerja aparat hukum" tegas Dipta

" Tapi pak..." Ucap resepsionis terpotong

" Penegakan hukum pidana terkait dengan menghalang-halangi atau menggagalkan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana pasal 102 Ayat 1 Undang-undang No. 18 tahun 2013 dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda maksimal 5 miliyar " tegas Dipta

" Maaf.... silahkan lewat sini" ucap resepsionis menujukkan jalan

" Dari tadi kek" sinis Aze

" Suka memperumit hidup" sahut Ghea

Ruang direktur....

" Ada keperluan apa?" Tanya Joseph direktur atau pemilik perusahaan ini

" Permen anda di nyatakan mengandung zat adiktif beracun yang membahayakan jika di konsumsi dalam waktu yang lama..." Jelas Ghea

" Jadi?" Tanya Joseph santai

" Segera hentikan dan tarik permen permen sialan itu sebelum kami menindak lanjuti kasus ini di Rana hukum" tekan Ghea

" Berdasarkan Pasal 114 ayat (1)), Orang yang mengedarkan narkoba dipenjara 5 s.d 20 tahun sementara  berdasarkan pasal 114 ayat (2) jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati." Tekan Ghea

" Jadi kalian akan membawa kasus ini ke hukum?" Tanya Joseph

" Itu sudah jelas bukan,ditengah maraknya pembunuhan kau sudah menghalangi tugas kami dengan permen sialan mu yang membuat para saksi berbicara tidak jelas " tekan Dipta

" Kami akan menutup perusahaan kalian dan menuntut maaf kalian pada seluruh masyarakat sebelum kasus ini mencuat, jadi pergilah dalam diam dan enyah " ucap Aze

" Kabarkan saja jika sidang dimulai" ucap Joseph tersenyum smirk

" Karna kalian hanya membuang banyak waktu jika melawan kami" desis Joseph

Avaros The Helpers Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang