Hubungan Kerja Sama
Antar semua pihak yang terlibat di dalam proses produksi.
Menyangkut 3 dimensi, serikat pekerja, karyawan, dan perusahaan.
Penerapan hubungan kerjasama merupakan perwujudan dan pengakuan atas hak dan kewajiban sebagai partner pengusaha yang menjamin kelangsungan dan keberhasilan perusahaan.
Berusahan untuk mewujudkan eksistensi perusahaan yang kompetitif.
Pengaturan hubungan kerja adalah kesepakatan yang disetujui oleh pihak pemberi kerja dan penerima kerja dalam berkomunikasi.